Formalitas Hukum dan Suburnya BBM Ilegal

L.M. Almufakhir Idris.

Oleh: L.M. Almufakhir Idris

NARASITIME.com, Buton – Dugaan aktivitas Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Pelabuhan Umalaoge, Buton, memperlihatkan satu gejala klasik dalam penegakan hukum: proses berjalan, tetapi hasilnya nyaris tak terlihat. Pemeriksaan telah dilakukan, namun praktik yang sama diduga tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Di titik ini, hukum tampak hadir—tetapi hanya sebagai formalitas.

Informasi bahwa pihak terduga telah diperiksa oleh aparat sebelum pertengahan Maret 2026 sempat memberi harapan akan adanya langkah tegas. Namun, harapan itu cepat memudar ketika aktivitas bongkar muat BBM ilegal diduga masih berlangsung terbuka. Situasi ini menegaskan satu hal: pemeriksaan tanpa penindakan hanya memperpanjang umur pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya aturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan landasan yang tegas bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana. Artinya, ruang untuk bertindak sesungguhnya sudah sangat jelas. Yang dipertanyakan justru keberanian dan konsistensi dalam menegakkan aturan tersebut.

Ketika hukum berhenti pada tahap pemanggilan dan klarifikasi, ia kehilangan makna substantifnya. Proses hukum berubah menjadi rutinitas administratif, bukan instrumen keadilan. Dalam kondisi seperti ini, pelaku tidak lagi melihat hukum sebagai ancaman, melainkan sekadar prosedur yang bisa dilalui tanpa konsekuensi serius.

Dampaknya tidak sederhana. Pembiaran—baik disengaja maupun tidak—akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi praktik ilegal. BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi dan penerimaan, tetapi juga merusak tata niaga energi yang seharusnya tertib. Ketika praktik ini dibiarkan, ia akan tumbuh, meluas, dan semakin sulit dikendalikan.

Kekecewaan publik pun menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Rencana pelaporan terhadap unit terkait di Polres Buton ke tingkat yang lebih tinggi mencerminkan menurunnya kepercayaan masyarakat. Ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem yang dianggap tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, situasi ini membuka ruang bagi kecurigaan yang lebih serius. Ketika aktivitas ilegal tetap berjalan pasca-pemeriksaan, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang bersifat sistemik? Dalam perspektif hukum, pembiaran oleh aparat bukan persoalan ringan. Ia dapat masuk dalam kategori pelanggaran yang mencederai integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

Penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diperiksa, tetapi dari sejauh mana tindakan nyata dilakukan di lapangan. Penghentian aktivitas ilegal, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum yang transparan adalah indikator yang bisa dilihat dan dinilai publik. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi simbol—hadir secara prosedural, tetapi absen secara substansial.

Kasus BBM ilegal di Buton seharusnya menjadi peringatan penting. Ketika hukum direduksi menjadi formalitas, maka pelanggaran akan menemukan ruang hidup yang luas. Negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga kehilangan wibawa di hadapan masyarakatnya sendiri.

Pada akhirnya, pilihan ada pada aparat penegak hukum: tetap berada dalam lingkaran formalitas, atau keluar dengan tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan publik. Sebab, selama hukum hanya dijalankan sebagai prosedur, selama itu pula praktik ilegal akan terus menemukan cara untuk bertahan dan berkembang.

Pos terkait