NARASITIME.com – DPR dituntut menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, menunai kecaman publik. Salah satunya datang dari PC IMM Buton.
Ketua PC IMM Buton La Ode Muhammad Muzli mengatakan, integritas demokrasi harus dijaga dengan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terdapat nilai keadilan sosial dalam putusan MK tersebut. Karenanya anulir yang dilakukan oleh DPR dalam upaya mengubah atau menolak putusan tersebut adalah suatu pembangkangan terhadap Konstitusi itu sendiri,” ucap La Ode Muhammad Muzli kepada media Narasitime.com, Jum’at (23/8/2024).
Menurutnya, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dia menilai, putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai merupakan sebuah inovasi dan terobosan yang harus dipertahankan karena hal itu akan menghilangkan oligarki partai politik dalam Pilkada.
Untuk itu kami PC IMM Buton memberikan warning terhadap DPR untuk berhenti berupaya dalam menganulir putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tukasnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.





