POSYANDU (Lembaga Kemasyarakatan Desa) “RUMAH” Bagi Seluruh Siklus Hidup

Oplus_131072

NARASITIME.com – Apa yang ada dibenak ketika mendengar kata Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)? Mungkin diantara pembaca ada yang mangatakan “Posyandu adalah tempat timbang balita, Posyandu adalah tempat imunisasi, mungkin juga ada yang mengatakan Posyandu adalah tempat ibu hamil memeriksakan kesehatannya”, Semua anggapan tadi adalah benar. Sebab jika me-review perjalanannya, Posyandu pada awalnya merupakan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang kegiatannya difokuskan untuk kelompok Ibu dan Anak, misalnya Imunisasi, Gizi, Kesehatan Ibu dan ANAK (KIA), Keluarga Berencana (KB), dan Penanggulangan Diare.

Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lewat Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Lalu diperkuat dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu. Sebenarnya Posyandu sebagai UKBM maupun Posyandu sebagai LKD, sama-sama menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiataanya. Masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan ditingkat desa. Sementara petugas Puskesmas berkepentingan masyarakat diwilayah kerjanya terus terjaga dan meningkat derajat kesehatannya, akhirnya bertemulah dua kepentingan itu dalam Posyandu. Karenanya Petugas ditingkat Puskesmas berperan sebagai pendamping (Pemberdayaan Masyarakat) dalam rangka memastikan agar layanan kesehatan yang ada di Posyandu dapat berjalan secara optimal.

Kabar baiknya, ketika Posyandu telah menjadi Lembaga Kemasyarakata Desa, maka secara formal berkedudukan sama dengan LKD lain seperti RT/RW, PKK, Karang Taruna yang mendapat suntikan pendanaan lewat APBDes berdasar pada Peraturan Bupati. Karena itu Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah selayaknya mendapat perhatian serius, apalagi saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi “RUMAH” bagi seluruh siklus hidup. Hari buka Posyandu tidak saja diperuntukan bagi Ibu hamil, bayi dan balita tapi juga melayani remaja, dewasa hingga lansia. Dengan demikian, anggapan Posyandu hanya sebatas melayani Ibu dan Anak adalah persepsi lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Bacaan Lainnya

Penulis berkeyakinan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sama-sama berkepentingan agar masyarakat di wilayah administrasinya memiliki kualitas hidup yang baik, sehat juga produktif. Posyandu bisa dan selama ini sudah menjalankan peran-peran strategis tersebut. Apalagi Permendagri No. 13 Tahun 2024 membuka ruang bagi Posyandu bukan hanya mengurus soal kesehatan tapi juga meliputi Pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam rangka Posyandu sebagai LKD di bidang Kesehatan yang melayani seluruh siklus hidup, perlu kiranya mendapat perhatian paling tidak dalam dua hal, pertama, Sarana dan fasilitas Posyandu serta kelayakan pemanfaatannya penting diperhatikan demi keamanan dan kenyamanan kelompok sasaran (Ibu hamil, Bayi, Balita, Remaja, Dewasa dan Lansia). Kedua, Tambahan Insentif kader Posyandu.


Di Kabupaten Buton, lewat Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, pasal 15 ayat 2 disebutkan besaran insentif kader Posyandu Maksimal 10 juta rupiah/tahun. Angka itu patut disyukuri meskipun terasa kurang menggembirakan. Sebab, sejak dulu Kader Posyandu telah menjadi ujung tombak sekaligus penjaga kesehatan ditingkat Desa. Pengabdian mereka bukan saja saat hari buka posyandu, tapi pra dan pasca hari buka posyandu pun mereka terus bekerja mengingatkan semua kelompok umur untuk aktif memeriksakan kesehatan nya. Selain itu jumlah Posyandu dalam satu desa cenderung bervariasi mulai dari satu hingga tiga Posyandu, dengan jumlah kader antara 5-15 orang dalam satu desa. Belum lagi masih ada desa yg membayarkan insentif kader kurang dari 10 juta/tahunnya dengan berbagai pertimbangan. Yang lebih menyesakkan, kader Posyandu di tingkat Kelurahan bahkan tidak memiliki anggaran yang bisa dialokasikan untuk insentif kader Posyandu, sementara beban dan tanggungjawabnya sama.

Atas semua dedikasinya, sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang melayani seluruh siklus hidup, sudah selayaknya baik sarana, fasilitas maupun insentif kader Posyandu menjadi perhatian serius dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta menjadi perhatian serius dalam penetapan RKPDes dan APBDes. Semoga harapan baru itu ada dan menjadi nyata di tahun 2025 ini, Sebab kesehatan adalah investasi masa depan desa dan daerah, dan itu hanya bisa dipahami oleh mereka yang memiliki pandangan jauh kedepan.

  • Oleh: Sadam Sudin Sahi, SKM

Pos terkait