NARASITIME.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton menanggapi polemik terkait pengadaan mobil Toyota Fortuner yang dipergunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton di Pasarwajo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton La Ode Muhammad Fitra.
“Saya mau klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyatakan bahwa saya mengeluarkan statemen bahwa surat permohonan administrasi pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton belum ada sampai sekarang,” kata Fitra melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (19/4/2023).
Ini menjadi permasalahan ditengah publik karena dari sekolompok masyarakat atas nama Forum Pemuda Buton saat melakukan unjukrasa di depan Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo belum lama ini.
Dalam aksinya mereka menyebut kenderaan dinas operasional mobil Toyota Fortuner milik Pemda Buton yang digunakan Kajari Buton, Lendrik V.M Takaendengan, SH.,MH tidak melalui ketentuan peraturan berlaku.
“Yang benar adalah surat permohonan pinjam pakai dari Kajari belum kami terima dari pihak sekretariat daerah karena masih menunggu indetitas kenderaan lengkap dalam hal ini setelah BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor, red) terbit,” terang Fitra.
Lebih lanjut, ia mengatakan permohonan pinjam pakai dari Kejari itu sudah diajukan kepada Sekretaris daerah (Sekda) selaku pengelola barang dan baru disampaikan kepada bidang aset setelah BPKB terbit pada beberaoa hari yang lalu
“Tetapi belum terbit dari dealer. BPKB baru terbit beberapa hari yang lalu dan disposisi pimpinan telah kami terima dan kami akan lakukan kajian lebih lanjut,” tutup Fitra.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton juga menanggapi polemik kenderaan operasional dinas mobil Toyota Fortuner yang digunakan Kajari Buton.
“Terkait permasalahan mobil kejaksaan yang dipakai pihak kejaksaan dianggab ilegal itu sangat berlebihan,” kata Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, S.Pd.,M.Si.
Ia mengatakan terkait proses pinjam pakai kendaraan dinas operasioal Kajari Buton belum diarahkan oleh Pemerintah daerah. Menurut Rafiun, itu adalah persoalan administrasi yang tentu akan dilaksanakan.
“Tapi persoalan itu (kendaraan operasional, red) adalah barang yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk sementara digunakan pihak kejaksaan,” cetus Ketua DPD PAN Kabupaten Buton.





