Polemik Mobil Dinas Kajari Buton, Rafiun; Itu Persoalan Administrasi

Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si,. (ist)

NARASITIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menanggapi pernyataan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan aksi unjukrasa di depan Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo, belum lama ini.

Pasalnya, dalam unjukrasa atas nama Forum Pemuda Buton menyebut mobil Toyota Fortuner sebagai kenderaan operasional dinas digunakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaendengan, SH.,MH tidak melalui ketentuan peraturan berlaku.

“Terkait permasalahan mobil kejaksaan yang dipakai pihak kejaksaan dianggab ilegal itu sangat berlebihan,” kata Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, S.Pd.,M.Si melalui pesan WhatsApp kepada media, Rabu (19/4/2023).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ketua (sementara) DPRD Kabupaten Buton itu menjelaskan proses adminstrasi kenderaan dinas yang dipinjamkan kepada Kajari Buton untuk digunakan sebagai kenderaan operasional sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Itu bagian dari hubungan forum koordinasi antara Pemda dan Kejaksaan dimana Kejaksaan adalah bagian dari Forkopimda dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan daerah di wilayah Kabupaten Buton dimana tugas Kejaksaan meliputi tiga daerah otonom yakni Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan,” jelas Rafiun.

Ia mengatakan terkait proses pinjam pakai kendaraan dinas operasioal Kajari Buton belum diarahkan oleh Pemerintah daerah. Menurut Rafiun, itu adalah persoalan administrasi yang tentu akan dilaksanakan.

“Tapi persoalan itu (kendaraan operasional, red) adalah barang yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk sementara digunakan pihak kejaksaan,” cetus Ketua DPD PAN Kabupaten Buton.

Kalaupun terkait dengan administrasi dalam bentuk pinjam pakai maka itu kenderaan operasional setiap Forkopimda untuk disiapkan oleh Pemerintah daerah.

“Kalaupun Pemerintah daerah tidak melakukan administrasi dengan baik maka kami dari DPRD Kabupaten Buton menyarankan kepada Pemerintah daerah untuk menarik kembali semua aset Pemerintah daerah yang di pinjamkan pada instansi vertikal seluruhnya sambil dilakukan penataan dan mekanisme sesuai ketentuan yang ada,” terang Rafiun.

Hal ini dilakukan untuk mendukung Forkopimda dilingkup daerah bisa berfungsi sebagaimana layaknya dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

“Sekali lagi kami harapkan Pemerintah daerah sebagai pemerintahan bersama maka sesegera mungkin melakukan penarikan mobil yang dipinjamkan kepada Forkopimda secara menyeluruh,” kata Rafiun yang juga mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari.

“Dan atau menyerahkan sesuai dengan kaidah-kaidah proses pinjam pakai sebagaima layaknya ketentuan yang melekat pada kebijakan pemerintahan daerah agar proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa berjalan sebagaimana tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing,” tutupnya.

Pos terkait