Permudah Layanan, BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Elektronik Bersama Pemkab Buton

BPN Buton bersama Pemkab Buton menggelar sosialisasi sertifikat elektronik.

NARASITIME.com – Permudah layanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton gencar menggelar sosialisasi penerapan Sertifikat Elektronik (sertifikat-el).

Hal ini untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat tanah di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton, Jumat (07/06/2024).

Diketahui, BPN Kabupaten Buton terus bergerak agar masyarakat mulai melakukan transformasi digital atau beralih ke penerapan sertifikat-el.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalankan transformasi digital diperlukan sosialisasi yang masif. Selain itu, penerapan sertifikat elektronik di Kabupaten Buton memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Olehnya itu, dengan menggandeng Pemkab Buton, para camat, kepala desa dan unsur terkait, BPN Buton mengadakan sosialisasi implementasi sertifikat tanah elektronik tahun 2024.

Kepala BPN Buton, M Yusuf S.St mengatakan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, semua orang dituntut terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk di antaranya penerapan sertifikat tanah secara elektronik, dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan.

“Ini sesuatu hal yang bagus, mau tidak mau, suka tidak suka hal ini akan kita ikuti. Semua akan beralih ke digitalisasi,” ujar kepala BPN Buton saat diwawancarai wartawan usai menggelar sosialisasi di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton.

Dia menjelaskan, manfaat dari sertifikat elektronik diantaranya memperkuat keamanan arsip pertanahan, memperbaiki ankutabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah autotentik dokumen dan memberinan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengawasan pelayanan dan produk pertanahan melalui media elektronik dan rekam jejak secara otomatis.

“Sertifikat ini hanya bisa dilihat oleh yang memiliki sertifikat elektronik itu. Manfaatnya antara lain memperkuat keamanan arsip pertanahan karena tidak mudah hilang atau rusak dan dapat dibackup, memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasinya, serta mempermudah akses informasi yang kredibel. Di samping juga lebih efisien dan kekinian,” katanya.

Dia menyebut, kebijakan itu berpijak pada Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper.

“Berdasarkan kebijakan tersebut  yang diwajibkan sebanyak 114 kabupaten, dan arahan Kakanwil yang sudah launching di Sultra baru Kota Baubau terhitung sejak 1 Juni. Rencananya nanti kabupaten Buton diupayakan bisa launching pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang,” ungkapnya.

Dengan sistem ini, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat dan lebih transparan. Hal yang tak kalah penting dapat mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan memfasilitasi pembangunan ekonomi.

Ditempatkan yang sama, Kepala Seksi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Buton, Ivanka menyampaikan program sertifikat tanah elektronik mempunyai beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan.Meski ada program sertifikat tanah elektronik, sertifikat lama masih berlaku selama tidak ada pembaharuan atau peralihan.

“Di Buton, untuk alih media hak pakai sudah diawali Pemkab Buton sebanyak 20 bidang, sertifikat lama ditarik dan hak milik sertifikat elektronik diberikan namun nanti tanggal 10 sekaligus pada saat launching,” tuturnya.

Dia menyampaikan, jika masyarakat ingin beralih ke sertifikat elektronik, maka masyarakat langsung ke Kantor BPN Buton. Untuk syarat dan ketentuan sama dengan sebelumnya, hanya kalau elektronik bentuk sertifikatnya digital dan sertifikat ini prosesnya lebih cepat.

Sebelumnya, Pj Bupati Buton yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, H. Abdul Rais, S.P dalam sambutannya mengatakan dengan adanya perkembangan teknologi pada era digitalisasi saat ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang mengamanatkan perlunya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dimana kata dia, peran dan fungsi birokrasi dituntut untuk selalu berjalan cepat menuju perubahan ke arah yang lebih baik agar menjadi efektif dan efisien. Olehnya itu, perlu adanya pemanfaatan teknologi informasi yang bertumpu pada digitalisasi di lingkup Pemkab Buton.

Abdul Rais melanjutkan,  pemanfaatan sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi. Dimana nantinya seluruh tanda tangan akan ditandatangani secara elektronik.

“Hal ini untuk memudahkan percepatan pelayanan administrasi. Selain itu, sertifikat elektronik juga bermanfaat secara efisien dan praktis Dalam penggunaannya serta terjamin dan terlindungi kerahasiannya,” ungkapnya.

Untuk itu, seiring dengan perkembangan era digitalisasi saat ini kualitas pelayanan pemerintah juga perlu secara terus-menerus ditingkatkan  sehingga pada akhirnya nanti akan berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat pula meningkatkan prestasi dan kinerja kita semua agar mampu mendukung upaya peningkatan kinerja organisasi Sehingga dalam implementasinya dapat memperpendek birokrasi dan mampu meningkatkan citra positif terkait proses pelayanan dalam pemerintahan yang baik, langsung secara lebih cepat, efektif dan efisien,” jelasnya.

Dengan menerapkan sertifikat elektronik ini, maka instansi pemerintah mampu mewujudkan layanan efisien di berbagai layanan pemerintahan. Salah satu contohnya, pejabat pemerintahan pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik tanpa terbatas ruang dan waktu.

“Saya menyampaikan agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan fokus sehingga semua materi yang di berikan oleh narasumber menjadi acuan serta landasan kita ke depan dalam penggunaan sistem kerja digital,” ujarnya.


“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat  meningkatkan komitmen efektivitas dan kinerja pemerintahan daerah dalam mengimplementasikan tantangan elektronik pada naskah dinas sistem elektronik,” pungkasnya.

Pos terkait