NARASITIME.com – Kapolsek Sampuabalo Iptu Almuhalid, SH didampingi jajaran anggota bersama Pemdes dan tokoh serta perwakilan warga Desa Sampuabalo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton gelar Jum’at Curhat.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sampuabalo itu bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah dan masukan dari masyarakat setempat, Jum’at (30/12/2022).
Selain mendengar keluh kesah warga, Jum’at Curhat itu juga sebagai upaya mempererat silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.
Kapolsek Sampuabalo Iptu Almuhalid, SH mengatakan dengan harapan digelarnya kegiatan itu agar dapat menciptakan situasi Kamtibmas tetap tercipta dalam keadaan aman dan kondusif.
“Kita dengarkan keluhan, saran serta masukan dari masyarakat untuk perbaikan dan kemajuan institusi Polri lebih baik lagi kedepannya,” ujar Kapolsek.
“Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut Alhamdulilah menjelaskan, kehadirannya ditengah-tengah masyarakat adalah untuk mendengarkan curhatan masyarakat setempat, unek-unek, saran dan masukan dari masyarakat serta bagiamana menuntaskan segala permasalahan yang terjadi sesuai dengan motto Jum’at Polsek Sampuabalo, yakni Hadir, Dengar, Tuntas.
“Motto Jum’at Polsek Sampuabalo, Hadir, yang berarti Polisi Hadir ditengah masyarakat. Dengar, yang berarti Mendengarkan masukan-masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas dan Tuntas, yang berarti segala masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas diselesaikan dengan Tuntas oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Wabula itu berpesan kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dan membantu pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas Kamtibmas dan secepatnya memberikan informasi bila terjadi gangguan dalam masyarakat.
“Diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas dan eforia yang berlebihan dalam menyambut malam pergantian tahun baru. Cukup dengan melakukan syukuran yang seadanya. Tidak ada hiburan joget yang dapat mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar serta dilarang pesta miras,” pungkasnya.





