NARASITIME.com, Buton — Pemerintah Kabupaten Buton mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada Kamis, 21 Mei 2026, itu menjadi bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati Buton dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi aturan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (21/5/2025) dan diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, serta aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
Regulasi baru itu tidak hanya mengatur pola jam kerja dan sistem absensi berbasis daring, tetapi juga memuat skema penindakan yang lebih tegas bagi ASN yang berulang kali melanggar ketentuan disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Di tengah proses sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton juga mulai memperketat pengawasan internal. Sebanyak 23 ASN saat ini tengah menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja birokrasi yang lebih baik.
Menurut dia, Perbup tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Disiplin ASN menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata La Ode Syamsudin saat kegiatan sosialisasi.

Ia menilai peningkatan disiplin aparatur menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Karena itu, pemerintah daerah memandang regulasi lama perlu diperkuat agar sejalan dengan kebutuhan birokrasi modern.
Dalam aturan terbaru tersebut, ASN diwajibkan bekerja lima hari dalam sepekan, mulai Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat.
Jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada Senin sampai Kamis. Adapun pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 16.30 WITA.
Pemkab Buton juga mulai menerapkan sistem absensi berbasis daring. Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat masuk kerja mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WITA dan saat pulang kerja sesuai ketentuan jam kantor.

ASN yang melakukan absensi setelah pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA akan dikategorikan terlambat. Sementara pegawai yang tidak mengisi daftar hadir selama tiga hari kerja akibat kelalaian administrasi dapat dihitung sebagai tidak hadir selama satu hari kerja.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang penggunaan absensi manual pada kondisi tertentu, seperti gangguan sistem aplikasi maupun wilayah kerja yang belum memiliki dukungan jaringan internet memadai. ASN yang menggunakan absensi manual diwajibkan melampirkan dokumen pendukung serta laporan kinerja harian.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton La Ode Ricky Rizky Nugraha berharap seluruh ASN dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga budaya disiplin di lingkungan birokrasi semakin meningkat.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menaati aturan ini dengan baik. Tujuan utamanya bukan semata memberikan sanksi, tetapi membangun kesadaran dan budaya disiplin agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” ujarnya.

Ricky menegaskan pemerintah daerah juga tidak akan ragu melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup tersebut. Menurut dia, langkah penegakan disiplin sebenarnya telah berjalan sejak Desember 2025. Pemerintah daerah selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penanganan terhadap ASN yang diduga melanggar ketentuan kepegawaian.
Menurut Ricky, langkah penegakan disiplin sebenarnya telah berjalan sejak Desember 2025. Pemerintah daerah selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penanganan terhadap ASN yang diduga melanggar ketentuan kepegawaian.
“Dengan adanya Perbup ini, pengawasan dan penegasan disiplin akan semakin diperketat. Ke depan, penerapan aturan ini juga akan kami perkuat hingga seluruh perangkat daerah lainnya, termasuk kantor-kantor kecamatan, termaksud puskesmas dan tenaga pendidik di sekolah agar standar disiplin ASN dapat berjalan merata di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton,” kata Ricky.
Perbup tersebut juga mengatur mekanisme izin meninggalkan kantor pada jam kerja. ASN yang hendak keluar kantor untuk kepentingan nonkedinasan wajib memperoleh persetujuan tertulis dari atasan langsung.
Izin hanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, sakit, pemeriksaan kesehatan, atau kepentingan lain yang dinilai sah. Dalam kondisi darurat, ASN diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan secara lisan terlebih dahulu sebelum melengkapi administrasi.
Pemerintah Kabupaten Buton turut mengklasifikasikan pelanggaran disiplin berdasarkan tingkatannya.

Untuk pelanggaran ringan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari kerja dalam setahun dapat dikenai teguran lisan. Ketidakhadiran empat hingga enam hari dikenai teguran tertulis, sedangkan tujuh hingga sepuluh hari dapat dijatuhi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran disiplin sedang berlaku bagi ASN yang mangkir 11 hingga 20 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, dengan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Adapun pelanggaran berat diberlakukan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21 hingga 24 hari kerja, dengan sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan.
Jika ketidakhadiran mencapai 25 hingga 27 hari kerja, ASN dapat dibebaskan dari jabatan dan ditempatkan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.

Bahkan, ASN yang mangkir selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun terancam diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketentuan serupa juga berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Buton mulai memperkuat penegasan disiplin birokrasi sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah.





