Oleh : Ardin, S.Pd (Ketua Umum HmI Cabang Baubau, periode 2017-2018)
NARASITIME.com – Seberapa penting kehadiran perempuan dalam panggung politik Indonesia? Jawabannya sangat penting. Hal itu karena kaum hawa adalah penentu identitas negara, tulang punggung bangsa. Mereka berkewajiban mempertahankan dan menegakkan kedaulatan negara. Indonesia memiliki catatan sejarah panjang yang menceritakan bagimana aksi-aksi perempuan begitu diperlukan dalam menciptakan kemajuan bangsa dan negara. Bahkan mereka dinobatkan sebagai pahlawan nasional perempuan Indonesia. Sebut saja di antaranya kita mengenal RA Kartini sebagai tokoh penggerak emansipasi perempuan yang memperjuangkan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Kemudian Martha Christina Tiahahu merupakan salah satu pejuang perempuan yang turut serta berjuang melawan tentara penjajah Belanda. Cut Nyak Dien pahlawan dari tanah rencong Aceh yang bersemangat menumpas penjajahan Belanda. Raden Dewi Sartika mendirikan institusi pendidikan (sekolah) di Jawa Barat untuk meningkatkan martabat perempuan dan masih banyak lagi.
Berkaca pada fakta sejarah di atas, sangat jelas bahwa peran perempuan tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka bahkan rela mengorbankan nyawa demi menjaga harga diri dan martabat bangsa. Kini, kaum perempuan juga dituntut untuk melanjutkan estafet perjuangan para pendahulunya itu pada bidang masing-masing. Baik sosial, pendidikan, ekonomi, tak terkecuali dalam bidang politik. Pada perkembangannya, posisi perempuan dalam demokrasi di Indonesia semakin menunjukkan adanya penegasan tentang arti penting kehadiran mereka khususnya di panggung politik.
Hal tersebut dapat dibaca dari dukungan undang-undang bahwa peningkatan partisipasi kaum perempuan dalam politik sudah cukup baik yakni sedikitnya menyediakan ruang 30 persen keterwakilan mereka di parlemen. Aturan tersebut sejatinya menjadi magnet bagi kaum perempuan untuk terlibat langsung dalam menyumbang ide gagasan bagi kemajuan bangsa dan negara. Bahkan dalam Convention on the Ellimination of all forms of Discrimination Against Woman (CEDAW) tegas dinyatakan bahwa perempuan berhak untuk berpolitik, tidak ada diskriminasi bagi mereka.
Kendati demikian, realisasinya tidak semulus yang dibayangkan. Aturan tersebut acapkali bertabrakan dengan alasan klasik berupa hambatan sosial di lapangan. Dimana aspek sentralitas leadership di tengah masyarakat seolah masih melekat dalam genggaman kaum Adam. Dengan kata lain, persepsi tentang kepemimpinan di benak publik menyematkan ketokohan laki-laki sebagai pemimpin ideal yang seolah sulit dijangkau oleh kaum perempuan. Ketentuan porsi 30 % keterwakilan perempuan yang diterapkan di Indonesia sejatinya menjadi penyelamat bagi kaum perempuan untuk tampil berkiprah di bidang politik. Sehingga mereka dapat turut andil dalam proses pembuatan kebijakan. Dari aspek struktur penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu pun memiliki pijakan keadilan secara gender.
Kehadiran politikus PDIP, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI menjadi penanda terpenuhinya keterlibatan perempuan di unsur pimpinan yang sebelumnya selama beberapa periode diduduki kaum Adam. Namun di tubuh DPR secara keseluruhan sebenarnya keterlibatan perempuan masih sangat minim bahkan di bawah target 30 persen. Kita lihat saja pada periode 2019-2024 hanya terdapat 123 jumlah perempuan di DPR RI atau sekitar 21,39% saja. Merujuk data yang dikeluarkan Interparliamentary Union (IPU) di tingkat Asean, Indonesia menempati peringkat keenam. Bila dibandingkan dengan rata-rata dunia, proporsi wanita dalam parlemen di Indonesia masih jauh tertinggal.
Tentu, hal ini disebabkan oleh perubahan peta politik yang cenderung tertutup sehingga mempersempit ruang gerak kaum perempuan untuk menerobos lini depan politik. Akibatnya, suara-suara kritis rakyat semakin sayup, semakin lemah untuk didengar. Maka dari itu, inilah tantangan bagi kaum perempuan dan tentunya parta politik sebagai agen penyalur partisipasi politik perempuan. Tak banyak yang harus dilakukan selain bagaimana kaum perempuan bisa bersinergi dalam rangka membereskan perubahan peta politik yang ada. Kemudian kesadaran tentang betapa pentingnya kesetaraan gender di bidang politik harus terus digaungkan agar persepsi tentang keadilan gender itu benar-benar tertanam pada benak publik.
Hal penting yang semestinya menjadi catatan adalah edukasi politik bagi kaum perempuan. Partai politik bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan politik untuk menumbuhkan kualitas wawasan politik kaum perempuan. Sehingga mereka memiliki kapasitas dan komitmen untuk tampil dan siap berpartisipasi menyikapi dan menghadapi segala gejala, fenomena dan perubahan politik yang terjadi. Lebih dari itu, partai politik harus berupaya menempatkan mereka sebagai calon anggota legislatif prioritas pada setiap ajang pemilihan legislatif. Jadi jangan sekali-kali parpol menempatkan mereka sebagai caleg cadangan atau hanya formalitas agar memenuhi kuota 30 persen semata. Menurut hemat saya, andai saja perempuan peka melihat dunia politik dari ‘jarak dekat’, maka mereka tidak akan mensia-siakan kesempatan untuk menunaikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Terutama dalam memperjuangkan hak-hak perempuan melalui rumusan kebijakan baik di partai politik maupun melalui lajur politik anggaran di parlemen.
Penulis meyakini tidak semua masalah bangsa dapat semata diselesaikan oleh kaum pria. Negara sangat membutuhkan political will dari kaum perempuan. Terkadang, pada sebagian kasus otak perempuan lebih brilian dari lelaki. Baik di eksekutif maupun legislatif. Misal kita bisa melihat bagaimana aksi heroik Susi Pudjiastuti dalam menjaga kedaulatan sektor maritim. Selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, sebanyak 558 kapal asing ditenggelamkan olehnya. Hal itu dilakukan demi menjaga martabat bangsa. Beberapa menteri kelautan sebelumnya tidak pernah melakukan itu. Kemudian publik juga menyaksikan sosok Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang selalu tampil keras terhadap isu-isu sosial terutama berkaitan dengan nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia terbilang lantang dalam menyuarakan pendapat. Masih banyak politisi perempuan lainnya yang memiliki kapasitas politik mumpuni seperti Ceu Popong, Yenny Wahid, Siti Mufattahah, Bintang Puspayoga, Sri Mulyani, Retno Marsudi dan sebagainya.
Intinya, semakin banyak perempuan yang berpartisipasi mengambil peran di lembaga legislatif misalnya, maka perwujudan demokrasi di Indonesia akan semakin terlihat sehat. Ruang partisipasi masih sangat terbuka, setidaknya jatah 30 persen di atas terpenuhi. Lebih bagus lagi jika mampu melampaui. Dengan jumlah kursi kurang dari 30 persen saja, anggota legislatif perempuan terbukti lebih banyak melakukan kerja-kerja konstituen dibandingkan anggota legislatif laki-laki. Lebih banyaknya pemimpin politik perempuan juga berkorelasi positif dengan rendahnya tingkat korupsi di berbagai negara yang diteliti. Selain itu, ketika perempuan memimpin, maka pembentukan kebijakan akan lebih memprioritaskan kepentingan perempuan, isu-isu perlindungan sosial, mengusulkan, dan meloloskan kebijakan yang ramah perempuan.
Oleh karena itu, bicara kesetaraan gender dalam politik saya kira merupakan sebuah kondisi yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Kebijakan afirmative action yang digulirkan pada tahun 2003 lalu dapat menjadi sandaran strategis untuk mengakomodir kepentingan perempuan. Meski keterlibatan perempuan dalam politik di parlemen mengalami pasang surut, bahwa belum sama sekali mencapai target minimal 30 persen keterwakilan, hal ini harus menjadi pemicu spirit kaum perempuan untuk terus berpacu. Memang tak dipungkiri, perempuan akan berhadapan dengan sejumlah tantangan berat dalam hal ini. Mereka harus beradaptasi dengan kultur partai dan sistem pemilu, ditambah lagi persepsi masyarakat terhadap citra perempuan yang masih belum open minded dan masih banyak lagi hambatan-hambatan lainnya.
Jadi menurut saya, kesempatan perempuan untuk melenggang ke kursi parlemen sangat terbuka lebar meski kesempatan untuk menang masih tipis. Mengapa demikian? Karena mereka (kaum perempuan) harus melintasi jalanan curam bahkan jurang untuk bisa sampai pada tujuan. Ambang batas parlemen minus 4 persen bisa menggagalkan rencana kaum perempuan untuk menerobos gerbang parlemen. Demikian halnya budaya patriarki yang masih berkembang akan menyulitkan mereka. Dan satu lagi, kekuatan dan dominasi oligarki yang kian menggila memungkinkan perempuan kehilangan harapan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.





