Pengadilan Tinggi Sultra Kuatkan Putusan PN Pasarwajo, Tanah Adat Kahila Milik Masyarakat Kondowa

NARASITIME.com, Buton – Sengketa tanah adat Kahila antara masyarakat adat Kondowa dan pihak tergugat memasuki babak baru setelah pengadilan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Berdasarkan dokumen putusan banding yang tercatat dalam sistem e-Court, majelis hakim pada Kamis, 5 Maret 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat dalam perkara tersebut. Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tertanggal 8 Januari 2026 Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Psw.

Putusan banding tersebut juga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, termasuk pada tingkat banding.

Bacaan Lainnya

Dengan dikuatkannya putusan itu, maka amar putusan tingkat pertama tetap berlaku, yakni mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Kondowa terkait sengketa tanah Kahila seluas 2.968 meter persegi yang berada di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai bagian dari Tanah Adat Kampirina Sarana Kondowa yang berada dalam penguasaan lembaga adat Kondowa. Pengadilan juga menolak seluruh eksepsi para tergugat serta menyatakan alat bukti yang diajukan penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum.

Majelis hakim sebelumnya juga menilai tindakan tergugat II yang mengalihkan tanah melalui hibah atau warisan kepada tergugat I, serta langkah tergugat I yang kemudian mensertifikatkan tanah tersebut, sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat adat.

Karena itu, Sertifikat Hak Milik Nomor 00190 tertanggal 16 Januari 2019 beserta surat ukur Nomor 00189/Holimombo/2018 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para tergugat juga dihukum untuk mengosongkan objek sengketa tanpa syarat serta membatalkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut, termasuk jika telah dialihkan kepada pihak lain.

Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum pihak terbanding atau penggugat asal dari Lembaga Adat Sarana Kondowa Dongkala Sumiadin, SH menyatakan apresiasi atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Kami selaku kuasa hukum Terbanding atau Penggugat Asal Lembaga Adat Sarana Kondowa Dongkala, menyambut baik putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 15/Pdt/2026/PT.KDI tanggal 5 Maret 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Psw. Kami percaya bahwa keadilan telah ditegakkan dan hak-hak klien kami telah terlindungi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (06/3/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan bagi masyarakat adat Kondowa Dongkala.

“Kemenangan ini adalah kemenangan keadilan bagi masyarakat adat Desa Kondowa Dongkala. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini menegaskan kembali bahwa tanah adat Kampirina Sarana Kondowa yang terletak di Kahila yang menjadi objek sengketa bukanlah jenis tanah yang bisa dialihkan atau dikuasai tanpa persetujuan dari Sarana Kondowa Dongkala, melainkan merupakan warisan leluhur yang haknya dilindungi oleh negara,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai berlandaskan fakta hukum dan bukti historis terkait keberadaan hak ulayat masyarakat adat.

“Putusan ini merupakan preseden baik bagi perlindungan hak asasi manusia atas tanah adat serta memperkuat komitmen negara untuk menghormati masyarakat hukum adat yang masih hidup dan berdaulat. Selanjutnya, kami meminta semua pihak menghormati putusan ini,” tambahnya.

Dengan putusan banding tersebut, posisi hukum masyarakat adat Kondowa atas tanah adat Kahila semakin kuat, sekaligus menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak ulayat masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka.

Pos terkait