Pengadilan Negeri Pasarwajo Menangkan Masyarakat Adat Kondowa, Sertifikat Tanah Dinyatakan Tak Sah

NARASITIME.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Kondowa terkait sengketa tanah Kahila seluas 2.968 meter persegi yang berada di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis, (08/1/2025), majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai bagian dari Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa dan berada dalam penguasaan lembaga adat Kondowa.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat serta memastikan alat bukti para penggugat dinyatakan sah dan bernilai hukum. Tanah yang sejak dahulu masuk wilayah Desa Kondowa itu diputuskan berada dalam hak masyarakat adat dan dikelola secara turun-temurun oleh Lembaga Adat Kondowa.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan perbuatan pihak tergugat II yang mengalihkan tanah melalui hibah atau warisan kepada tergugat I, serta tindakan tergugat I yang kemudian mensertifikatkan tanah tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat adat Kondowa. Sertifikat Hak Milik Nomor 00190 tertanggal 16 Januari 2019 beserta surat ukur Nomor 00189/Holimombo/2018 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bacaan Lainnya

Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah secara utuh tanpa syarat dan membatalkan seluruh surat atau dokumen yang telah terbit atas objek sengketa tersebut, termasuk jika berada atas nama pihak lain yang memperoleh hak dari para tergugat. Turut tergugat diwajibkan tunduk pada putusan ini.

Sementara gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.771.000.

Kuasa hukum Masyarakat Adat Kondowa, Sumiadin, SH menyambut baik putusan tersebut. “Kami kuasa hukum Para Penggugat Sarana Kondowa menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum yang selama ini masyarakat adat Sarana Kondowa perjuangkan. Kemenangan ini membuktikan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang kami ajukan diakui secara sah,” ujarnya.

Putusan ini menjadi penegasan posisi hukum masyarakat adat Kondowa atas tanah ulayat mereka, sekaligus koreksi terhadap penerbitan sertifikat yang dinilai keliru dan bertentangan dengan prinsip penguasaan tanah adat. Dengan putusan tersebut, tanah adat Kahila kembali berada dalam legitimasi hukum masyarakat adat sebagai pemilik sah.

Pos terkait