NARASITIME.com, Kendari — Aksi protes terhadap pelaksanaan lelang tanah milik mantan Bupati Buton, Umar Samiun, memuncak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Senin (27/4/2026). Massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menyegel kantor tersebut setelah tuntutan mereka untuk menunda atau membatalkan lelang tidak direspons.
Sejak siang, demonstrasi berlangsung relatif tertib. Namun situasi berubah ketika perwakilan massa yang melakukan pertemuan dengan pihak KPKNL tak memperoleh keputusan sesuai harapan. Kekecewaan itu memicu aksi lanjutan berupa pembakaran ban di depan kantor, penutupan akses masuk, hingga pemasangan simbol penyegelan di pintu utama.
Koordinator aksi, Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan langkah penyegelan diambil sebagai bentuk tekanan terhadap penyelenggara lelang. “Kami sudah menunggu hasil diskusi, tetapi tidak ada keputusan yang mengakomodasi tuntutan kami,” kata dia di lokasi.
Menurut Arnol, massa sebelumnya mendesak agar proses lelang dihentikan sementara hingga seluruh aspek hukum atas objek yang dilelang memiliki kepastian. Ia menilai pelaksanaan lelang tetap dipaksakan di tengah adanya upaya hukum dari pihak yang berkeberatan.

“Permintaan kami jelas, tunda atau batalkan sementara sampai proses hukum selesai. Tapi itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Selain soal kepastian hukum, massa juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang, termasuk penguasaan objek oleh pemohon. Mereka khawatir, jika lelang tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian menyeluruh, potensi konflik baru akan muncul di kemudian hari.
Aksi penyegelan itu sempat mengganggu aktivitas di kantor KPKNL Kendari. Hingga sekitar pukul 16.00 Wita, massa masih bertahan di lokasi sambil terus menyuarakan tuntutan agar proses lelang dihentikan sementara.
Pihak KPKNL Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun langkah yang akan diambil menyusul aksi tersebut.





