NARASITIME.com, Buton Utara — Di atas sebidang tanah yang telah lama mengantongi pengakuan negara, sengketa justru tumbuh dalam sunyi. Laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan seorang warga ke Kepolisian Resor Buton Utara sejak awal Februari lalu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda bergerak.
Perkara itu bermula dari laporan Latif Raali pada 6 Februari 2026. Ia menuding sekelompok orang memasuki lahannya tanpa dasar hukum, merusak tanda peringatan, lalu menguasai sebagian besar area untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Aktivitas itu, menurut dia, berlangsung tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah.
Lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Latif—dokumen yang dalam sistem pertanahan Indonesia menjadi bukti kepemilikan tertinggi dan dilindungi undang-undang. Namun, legitimasi formal itu seolah kehilangan daya di lapangan.
“Saya sudah menempuh jalur kekeluargaan sebelum melapor, tetapi tidak berhasil. Setelah laporan diterima pun, belum ada langkah nyata. Saya merasa diabaikan meski bukti yang saya miliki lengkap,” kata Latif.
Kebuntuan itu mendorong Latif meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton. Permohonan tersebut kini ditangani langsung oleh Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, bersama timnya.
Menurut Apri, hingga kini belum terlihat proses penyelidikan yang berarti. Pemeriksaan saksi belum dilakukan, pihak terlapor belum dimintai keterangan, dan tindakan untuk menghentikan dugaan penguasaan lahan juga belum tampak.
“Kami menyayangkan kondisi ini. Ketika warga sudah menempuh jalur hukum dengan bukti yang jelas, seharusnya penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Apri dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai situasi tersebut menciptakan ruang abu-abu hukum—di mana pihak yang diduga melanggar dapat terus bertindak, sementara pemilik hak menanggung kerugian yang berlarut. Dalam rilisnya, LBH HAMI Buton juga menyinggung sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai relevan, mulai dari penyerobotan lahan hingga pengrusakan dan dugaan pencurian secara bersama-sama.
LBH HAMI Buton mendesak Kepolisian Resor Buton Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menyatakan siap melengkapi dokumen atau keterangan tambahan yang dibutuhkan guna mempercepat proses hukum.
Apri menambahkan, pihaknya memberi tenggat waktu tujuh hari bagi aparat untuk menunjukkan perkembangan perkara. “Jika tidak ada respons yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain demi memulihkan hak klien dan menegakkan keadilan,” ujarnya.
Kasus ini, menurut LBH, tidak sekadar soal batas tanah, melainkan juga tentang kepastian hukum yang diuji di ruang sunyi—di mana sertifikat bisa kehilangan suara, dan keadilan menunggu untuk dipanggil kembali.





