Kaget! Kejari Buton Banjir Dukungan Usut Kasus Korupsi, Mantan Bupati Busel Bumerang

Ilustrasi Bandar Udara.

NARASITIME.com – Polemik laporan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan La Ode Budiman semakin menguat upaya menghalangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Gajah Maja.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menemukan dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara kargo dan pariwisata senilai Rp 1,8 miliar di dinas perhubungan (Dishub) Buton Selatan tahun anggaran 2020.

Bahkan ada upaya untuk menghentikan kasus tersebut dengan modus pemerasan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Buton Selatan, Aliadin. Menurutnya, harus dibuktikan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Buton kepada pihak Pemkab Busel sebanyak Rp 4,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jika benar ada setoran dana Rp 4,2 Miliar ke Kejari Buton, siapa pemilik uang itu, melekat di OPD apa, dan untuk kegiatan apa,” kata Aliadin dikutip melalui kendarinews.com, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Aliadin menjelaskan salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan anggaran. Ia meminta Pj Bupati Busel untuk menjelaskan secara transparan kepada masyarakat tentang asal usul uang itu. Dari OPD mana dana Rp 4,2 Miliar yang menjadi setoran.

“Coba beri kami penjelasan darimana itu uang 4,2 miliar,” pintah politisi Hanura itu.

Disisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Profesor Hamzah Halim mengatakan laporan mantan Bupati Busel, La Ode Arusani dan Pj Bupati Buton Selatan berpotensi merugikan dirinya sendiri.

“Dalam kasus mantan Bupati Busel La Ode Arusani yang melaporkan Kejari Buton berpotensi besar menjadi ‘bumerang’. Alasannya, sampai saat ini belum ada bukti dari pelapor bahwa pihak Kejari Buton diduga melakukan pemerasaan,” kata Prof Hamzah seperti dikutip melalui kendaripos.com.

Prof.Hamzah Halim menjelaskan, ketika yang bersangkutan merasa tertekan karena hanya akibat diperiksa kemudian melapor, maka dasar hukumnya mengada-ngada. Melapor adalah hak setiap warga negara, namun kewajibannya pelapor harus membuktikannya.

Sebaliknya, jika tidak bisa dibuktikan, maka bisa merugikan dirinya sendiri dan menerima konsekuensi logis hukum. Bahwa pelapor diduga telah memfitnah orang, mencemarkan nama baik institusi, menghalang-halangi penyelidikan dan penegakan hukum dengan cara mengada-ngada.

Prof. Hamzah mengatakan, soal lapor dan melapor adalah hak bagi seluruh bagi warga negara Indonesia, dijamin oleh Undang-Undang. Namun yang perlu dilihat yakni substansi dari laporan, apakah bisa membuktikannya secara fakta atau hanya sekedar upaya pembelaan diri yang terperiksa.

“Bicara hukum berarti berbicara soal pembuktian. Jadi ketika ada laporan bahwa ada dugaan pemerasan oleh oknum Kejaksaan, tidak lantas dapat dipercaya dan mesti melalui pembuktian fakta,” kata Prof. Hamzah Halim.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra,
Dr. Patris Yusrian Jaya, MH mengaku telah menerima laporan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik Kejari Buton di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

“Terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Busel tersebut, kami mencermati dan tidak akan berhenti kendati ada laporan ke Kejagung. Karena 2 kasus tersebut merupakan 2 hal yang berbeda,” kata Patris.

“Jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan, maka bisa dikenakan delik dan itu merupakan tindak pidana,” sambungnya.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu menjelaskan, dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Namun jika tidak ditemukan alat bukti, maka kasusnya akan dihentikan.

“Jadi tidak ada pengaruh-pengaruh lain yang bisa mengganggu penanganan kasus. Dan semua upaya akan fokus pada pembuktian,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejari Buton telah berkoordinasi dengan Kejati Sultra. Saat ini, alat bukti yang diperoleh tim penyidik sedang ditelaah secara mendalam.

“Jika telah cukup alat bukti, maka statusnya akan dinaikan segera,” cetus Kajati Sultra.

Pos terkait