JSI: Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia Penting Bagi Kemajuan Bangsa

Manager Strategi dan Operasional JSI, Nursandy Syam. (dok.ist)

NARASITIME.com – Kesetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan, termaksud politik, telah didengung-dengungkan berbagai pihak, khususnya kaum perempuan sendiri.

Dengan demikian, di era kesetaraan gender ini sudah saatnya para perempuan bergerak untuk berkecimpung di dalam politik dalam mengisi pembangunan bangsa dan negara.

Dilansir dari inikata.co.id, Manager Strategi dan Operasional JSI, Nursandy Syam mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol dan peserta pemilu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu parpol harus memenuhi kuota perempuannya.

Bacaan Lainnya

Kata dia, partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik. Dimana penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hal itu diatur sebagai bentuk representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak.

“Fenomena caleg perempuan tak bisa lagi dipandang sebelah mata.Tak bisa lagi hanya dinilai sebagai caleg pelengkap kuota,” ujar Nursandy, Kamis (19/1).

Lanjutnya, politisi perempuan sekalipun jumlahnya tidak begitu signifikan sebagai wakil rakyat, tetapi keberadaannya cukup berdampak bagi pembangunan daerah.

“Dan terbukti beberapa politisi perempuan mampu menjalankan peran kepemimpinan baik dieksekutif maupun legislatif,” katanya.

Soal peluang, Nursandy menyebut caleg perempuan punya ruang penerimaan tersendiri pada segmen pemilih.

“Kans caleg perempuan cukup terbuka sepanjang memang berkarakter petarung bukan sekedar dijadikan vote getter ataupun memenuhi kuota semata,” tutupnya.

Pos terkait