NARASITIME.com, Buton — Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra bersama Wakil Bupati Syarifuddin Saafa mulai merealisasikan salah satu janji politik mereka dengan meluncurkan Program Santunan Kematian bagi warga miskin di Kabupaten Buton.
Program tersebut diumumkan secara resmi dalam Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infak, dan Sedekah 1447 H/2026 M di Aula Lantai II Kantor Bupati Buton, Rabu, 4 Maret 2026. Peluncuran ini menjadi bagian dari implementasi visi-misi pasangan kepala daerah itu yang menekankan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu dan penguatan perlindungan sosial.
“Launching salah satu program saya dengan Pak Wakil Syarifuddin Saafa yaitu program santunan kematian. Saat pesta demokrasi kemarin, kami mencetuskan program ini untuk masyarakat yang kurang berada di Kabupaten Buton,” kata Alvin.
Menurut dia, santunan kematian merupakan bentuk bantuan sosial pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial keluarga yang sedang berduka. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima, antara lain keluarga duka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1, 2, dan 3.

Namun, Alvin menegaskan bantuan tidak semata-mata terpaku pada data administratif. Warga miskin yang belum tercatat tetapi secara faktual memenuhi syarat tetap dapat diusulkan setelah melalui verifikasi lapangan.
“Kalau kita bisa lihat dengan mata kepala bahwa kurang berada—rumahnya kurang bagus, hidup sebatang kara, atau ada anak-anak kehilangan orang tua sejak muda—ini bisa kita bantu. Jadi jangan terpaku DTSEN. Ada tim penilaian dari Bagian Kesra,” ujarnya.
Bupati meminta Dinas Sosial dan Bagian Kesejahteraan Rakyat melakukan penyaringan secara cermat dengan turun langsung ke lapangan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi klaim yang tidak sesuai kategori, terlebih dalam kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan.
Program ini, kata Alvin, telah dialokasikan dalam anggaran daerah. Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepala desa atau lurah apabila terdapat warga miskin yang meninggal dunia agar proses verifikasi dan pencairan bantuan dapat dilakukan.

Adapun besaran santunan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 1 juta per keluarga berduka. Nilai ini lebih kecil dibandingkan angka yang sempat disampaikan saat kampanye, yakni Rp 2 juta.
“Waktu kampanye kami sampaikan dua juta. Tapi kami tidak melihat akan ada efisiensi besar-besaran seperti sekarang. Tahun ini kita hanya bisa satu juta. Saya pikir satu juta sudah cukup membantu pernak-pernik kebutuhan santunan kematian,” kata Alvin.
Ia berharap kondisi fiskal daerah membaik pada tahun-tahun mendatang sehingga nominal bantuan dapat ditingkatkan.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Kita berdoa agar tahun-tahun berikutnya kita lebih maju lagi,” ujarnya.

Atas terealisasinya program tersebut, Alvin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bagian Kesra serta Badan Keuangan dan Aset Daerah yang telah menyiapkan penganggaran di tengah kebijakan efisiensi.
Peluncuran santunan kematian ini menjadi penanda awal realisasi agenda kerja pasangan Alvin–Syarif, yang dalam visi-misinya menekankan penguatan jaring pengaman sosial serta keberpihakan pada kelompok rentan di Kabupaten Buton.





