Gelora Perlawanan di PN Pasarwajo, Warga Kondowa–Dongkala Pertahankan Tanah Leluhur

NARASITIME.com – Gelombang perlawanan masyarakat menggema di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (04/12/2025) kemarin. Ribuan warga dari Desa Kondowa dan Desa Dongkala tumpah ruah menggelar aksi damai untuk mengawal langsung sidang sengketa Tanah Kahila, tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Sejak pukul 11.00 WITA, massa dari Desa Kondowa dan Dongkala berdatangan secara beriringan di Halaman Kantor PN Pasarwajo. Mereka menyuarakan satu tuntutan utama, keadilan. Sengketa Tanah Kahila yang kini bergulir di meja hijau dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut sejarah, identitas, serta masa depan kehidupan masyarakat adat Kondowa dan Dongkala.

Sidang yang digelar hari Kamis kemarin mengagendakan pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. Tergugat LS serta turut tergugat BPN. Perkara ini mencuat setelah muncul klaim kepemilikan atas Tanah Kahila oleh oknum warga dari Kelurahan Holimombo (LS), yang langsung mendapat penolakan keras dari masyarakat dua desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya yang disambut gemuruh massa, Korlap aksi Fahrul, menegaskan bahwa Tanah Kahila bukan sekadar sebidang lahan, tetapi bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang perjuangan leluhur mereka.

“Kami berdiri di sini bukan untuk membuat kegaduhan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah Kahila adalah warisan leluhur kami. Jangankan satu hektar, satu meter pun tanah masyarakat Kondowa dan Dongkala tidak boleh dirampas dengan cara apa pun,” teriak Fahrul lantang.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum hingga putusan yang benar-benar adil disampaikan kepada publik.

Orasi penuh semangat juga disampaikan oleh Ganirudin. Ia menegaskan bahwa Tanah Kahila merupakan harga mati bagi masyarakat Kondowa dan Dongkala. Menurutnya, tanah tersebut tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut hak hidup generasi hari ini dan merupakan warisan leluhur mereka.

“Tanah Kahila ini bukan barang dagangan. Ini adalah tanah kehormatan. Kami meminta Pengadilan Negeri Pasarwajo memutus perkara ini secara adil, jujur, tanpa pesanan, tanpa tekanan, dan tanpa keberpihakan,” tegas Ganirudin di hadapan ribuan massa.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib dan penuh orasi perjuangan itu sempat diwarnai ketegangan. Gesekan terjadi antara massa warga Kondowa–Dongkala dengan kelompok dari pihak tergugat. Situasi mulai memanas dan berujung bentrokan antara kedua belah pihak. Namun, bentrokan tersebut tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian yang berjaga sigap melerai dan bisa mengendalikan keadaan.

Berkat pengamanan ketat, kericuhan dapat diredam. Massa tetap bertahan hingga sidang selesai digelar, kemudian membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai ada putusan hukum yang benar-benar mencerminkan keadilan dan berpihak pada kebenaran sejarah Tanah Kahila.

Sengketa Tanah Kahila kini tak lagi menjadi persoalan dua pihak semata, melainkan telah menjelma menjadi isu bersama yang menyatukan perlawanan masyarakat demi mempertahankan tanah leluhur dari klaim yang mereka anggap tidak sah.

Pos terkait