Fakta-fakta Putusan DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Ketua dan Komisioner KPU Buton

Ketua dan Majelis Hakim DKPP. (ist)

NARASITIME.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton tidak terbukti melakukan pelanggaran penetapan status Calon Anggota DPRD Buton atas nama Yuliadin.

“Memutuskan, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu I Rahmatia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton, teradu II Ardin, teradu III La Ode Harjo, Teradu IV Muhamad Endra Sari, Teradu V Sudariono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (24/7/2024).

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Rahmatia dan anggota KPU lainya Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari dan Sudariono diadukan oleh Safrin. A dengan perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 dengan dugaan pelanggaran Kode Etik.

Respon Ketua KPU Buton

Ketua KPU Buton Rahmatia mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui Yuliadin telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait dengan penyalagunaan narkotika.

“Kami pihak KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Buton dari tanggal 19-28 Agustus 2023 untuk, kata Rahmatia.

“KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023 dan setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, lanjut Rahmatia KPU Buton dalam menetapkan status Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton sudah sesuai dengan tata cara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun Tentang Pedoman Teknis Pengaduan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen, Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, kami dari KPU Buton dalam menjalankan segalah proses tahapan, baik itu Pemilu dan saat ini kita tengah menjalankan tahapan Pilkada tentu kami sebagai lembaga teknis pelaksana kegiatan Pemilu atau pun Pilkada tentu akan menjalankan semua tahapan ini dengan penuh tanggungjawab dan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bukti Para Teradu

Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 59-PKE-DKPP/IV/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai
berikut:

  • Model BB. Pernyataan Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD
    Kabupaten/Kota Buton a.n. Yuliadin
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Nomor: 421.3/063/2018 a.n.
    Yuliadin
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat Nomor: 447/044916/SKBS/VII/2023
    a.n. Yuliadin
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No: P01/1983/SKKJ/RSJ/VIII/2023 a.n. Yuliadin
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: 447/044917/SKBN/VII/2023 a.n. Yuliadin
  • Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 a.n. Yuliadin
  • Kartu Tanda Anggota Partai Golongan Karya a.n. Yuliadin
  • Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor:
    1505/SK/HK/06/2023/PN Psw.

T-2

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

T-3

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

T-4

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/PL.01.4-
Pu/7404/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Buton dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

T-5

Berita Acara KPU Kabupaten Buton Berita Acara Nomor: 292/PL.01.4-BA/7404/2/2023 tentang Tanggapan/Masukan Terhadap Calon Sementara
Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tercantum Dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

T-6

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Nomor 57 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024.

T-7

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024.

Bukti Pihak Terkait

Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum), bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum) mengajukan buktibukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut;

PT-1

Surat KPU Nomor: 1225/PL.01.4- SD/05/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/kabupaten/Kota dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

PT-2

Putusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/
BWSL.KAB/28.04/III/2024, tanggal 2 April 2024.

Ketua dan Anggota Bawaslu Buton,
bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-24, sebagai berikut:

PT-1

Formulir Laporan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024;

PT-2

Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 4 Maret 2024;

PT-3

Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024,
tertanggal 6 Maret 2024;

PT-4

Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024 Nomor: 255/PP.00.02/K.SG-02/03/2024;

PT-5

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 256/PP.00.02/K.SG-02/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tertanggal 6 Maret 2024;

PT-6

Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024;

PT-7

Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;

PT-8

Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Rapat Pleno Penetapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu Tahun 2024 Nomor: 263/PP.00.02/K.SG-02/03/2024;

PT-9

Berita Acara Bawaslu Kabupaten Buton Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kabupaten Buton Pada Pemilu Tahun 2024;

PT-10

Pemberitahuan Status Temuan/Laporan Nomor: 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;

PT-11

Keputusan Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 40/HK.01.01/K.SG-02/03/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Dalam Laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/28.04/III/2024, tertanggal 13 Maret 2024;

PT-12

Jadwal Agenda Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum Nomor Registrasi Laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024;

PT-13

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024 Nomor: 2 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023 Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tertanggal 26 Februari 2024;

PT-14

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 77/PM.00.02/K.SG-02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 13 Mei 2023;

PT-15

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 136/PM.00.02/K.SG-
02/07/2023, perihal Himbauan, tertanggal 6 Juli 2023;

PT-16

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 166/PM.00.02/K.SG-
02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023;

PT-17

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 187/PM.00.02/K.SG-02/10/2023, perihal Imbauan, tertanggal 3 Oktober 2023;

PT-18

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 51/PM.00.02/K.SG-02/04/2023, perihal Himbauan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, tertanggal 24 April 2023;

PT-19

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 78/PM.00.02/K.SG-02/05/2023, perihal Himbauan, tertanggal 12 Mei 2023;

PT-20

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 86/PM.00.02/K.SG-02/05/2023, perihal Penyampaian, tertanggal 17 Mei 2023;

PT-21

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 167/PM.00.02/K.SG-02/09/2023, perihal Himbauan, tertanggal 5 September 2023;

PT-22

Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023, perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei 2023;

PT-23

Surat KPU Kabupaten Buton Nomor: 194/PL.01.4-SD/7404/2/2023, perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Buton, tertanggal 19 Mei 2023;

PT-24

Putusan Bawaslu Kabupaten
Buton Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/28.04/III/2024.

Kewenangan DKPP dan Kedudukan Hukum

Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:

Kewenangan DKPP

Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:


“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:

a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.

Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.

Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;


Kedudukan Hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.

Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:

“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.

Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.

Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.

Memutuskan

  1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmatia selaku Ketua merangkap Anggota KPU
    Kabupaten Buton, Teradu II Ardin, Teradu III La Ode Harjo, Teradu IV Muhamad
    Endra Sari, Teradu V Sudariono masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
    Buton terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
    lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
    Putusan ini.

Pos terkait