NARASITIME.com – Bawaslu Kabupaten Buton resmi mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rekomendasi itu dilayangkan Bawaslu ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jum’at (23/2/2024) kemarin.
Bawaslu menganggap laporan dengan Nomor Registrasi: 05/Reg/LP/PL/Kab.28.04/ll/2024 hanya sebuah pelanggaran administrasi saja.
Rekomendasi itu dilayangkan Bawaslu ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jum’at (23/2/2024) kemarin.
Menanggapi hal itu, salah satu pemuda asal Desa Sampuabalo La Ode Febrian Jaya Putra mengaku kecewa dengan hasil pleno rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu yang ditunjukkan kepada KPU Buton.
“Melalui surat rekomendasi pelanggaran Pemilu hasil pleno Bawaslu di point 2, TPS 3 dan 5 tidak memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran administrasi, padahal ketiga pelaku yang saya laporkan yakni TPS 3, 4 dan 5 sama kasusnya, tapi kenapa Bawaslu hanya merekomendasi satu saja, sehingga kami menduga ada konspirasi terselubung yang dilakukan Bawaslu dengan pihak-pihak tertentu,” duganya.
“Dan mereka sah sebagai warga luar Kabupaten Buton Provinsi Sultra dibuktikan dengan hasil rekapan Dukcapil Kabupaten Buton bahwa benar ketiga pelaku tersebut sah penduduk Halmahera dan Ambon, dan dokumen tersebut kami sudah sodorkan ke Bawaslu pada hari Senin kemarin,” katanya lagi.
Selain itu, saat mengajukan laporan atau gugatan ke Bawaslu, Febrian mengaku menyertakan dengan dokumen pendukung lainnya sehingga kedua pelaku yang memilih di TPS 3 dan 5 juga merupakan pelanggaran administrasi yang harus dicermati dan dikaji lebih mendalam lagi oleh Bawaslu.
“Karena bukti yang saya sodorkan sudah jelas dugaannya melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 juncto pasal 348 ayat 4,6, dan 7,” bebernya.
Febrian menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan persiapan langkah-langkah proses ke DKPP.
“Harapan kami meminta kepada KPUD Kabupaten Buton untuk segerah menindak lanjuti rekomendasi yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Buton,” pungkasnya.





