Ketua Bawaslu Buton Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Buton Maman, SH (tengah) memberikan materi dalam kegiatan NGOPI Bareng Gerakan Pemuda Ansor dan Pemilih Pemula. (ist)

NARASITIME.com – Bawaslu Kabupaten Buton dinilai tidak profesional dan akan dilaporkan ke DKPP oleh Aliansi Pemerhati Pemilu Damai (APPD). Sementara itu, profesionalisme dari Bawaslu setempat juga dipertanyakan.

Terkait hal tersebut, Maman, SH selaku Ketua Bawaslu Buton angkat bicara. Ia menyatakan bahwa selama ini Bawaslu Buton sudah bekerja secara profesional dan independen yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maman menyampaikan, rekomendasi Bawaslu kepada KPU Buton tentang gugatan yang diajukan oleh salah satu anggota APPD kepada Bawaslu Buton tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan, sebelumnya pada hari Sabtu (17/2) salah satu anggota APPD La Ode Febrian Jaya Putra melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Desa Sampuabalo ke Bawaslu Buton. Namun, laporan tersebut mulai diproses pada hari Senin (19/2).

“Karena berdasarkan ketentuan kami di Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yaitu laporan itu kami bisa terima di hari kerja, yaitu Senin-Kamis mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA, kemudian di hari Jum’at mulai dari 08.00 sampai 16.30 WITA,” ungkap Maman bersama Staf Penanganan Pelanggaran ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

“Diluar hari itu tidak bisa diterima, kami hanya bisa menerima laporan di luar hari kerja hanya saat sama tenang dan hari pemungutan suara,” sambung kembali Maman.

Setelah menerima laporan pada hari Senin (19/2) lanjut Maman, pihaknya langsung memproses dengan melakukan kajian awal terhadap terhadap dugaan pelanggaran pemilu di Desa Sampuabalo tersebut.

“Hari Senin disampaikan, kami terima laporannya setelah itu kami proses.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 setelah laporan diterima kami diberi waktu maksimal dua hari untuk melakukan kajian awal,” katanya.

“Jadi untuk dapat memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran nya itu kami diberikan waktu dua hari tapi saat itu kami maksimalkan menjadi satu hari saja. Sekali lagi, walaupun dalam ketentuan kami diberikan waktu dua hari, kami percepat satu hari untuk melakukan kajian awal,” tambahnya.

Esok harinya, Selasa (20/2), pihaknya kembali menyampaikan kembali kepada pelapor bahwa laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 3, 4 dan 5 Desa Sampuabalo belum memenuhi syarat karena bukti dan saksinya belum ada.

“Kemudian hari Rabu (21/2) pelapor membawa kembali laporannya, terus kami teliti kembali laporan tersebut dan pada hari itu juga kami melakukan pleno untuk ditetapkan laporan tersebut di registrasi,” ujarnya.

“Kemudian pada saat itu juga kami membuat undangan untuk mengklarifikasi semua pihak yang dilaporkan oleh pelapor termasuk pelapor itu sendiri. Karena yang dilaporkan pada waktu itu yang disampaikan oleh pelapor itu saksi sebanyak 6 orang kemudian terlapor nya itu 21 orang,” bebernya.

Setelah itu, pada hari Kamis (22/2) pihaknya melakukan pemanggilan 15 orang saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi. Sisanya pada keesokan harinya, yaitu pada hari Jum’at (23/2).

“Setelah kami klarifikasi pada hari Jum’at, pada saat itu kami melakukan kajian terhadap fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Pada saat itu setelah kami menemukan adanya dugaan pelanggaran dari laporan yang disampaikan oleh pelapor kami langsung membuat kajian,” katanya.

“Dan sore harinya kami rekomendasikan ke KPU yaitu dari laporan yang disampaikan oleh pelapor tiga TPS itu kami menemukan satu TPS memenuhi syarat untuk dilakukan penanganan pelanggaran administrasi. Padahal dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 kami diberi waktu 14 hari untuk penanganan pelanggaran,” ujarnya kembali.

Untuk TPS 3 dan TPS 5 berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari klarifikasi para saksi dan terlapor terhadap apa yang dilaporkan oleh pelapor bahwa ditemukan ada pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat tetapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut itu tidak benar adanya.

“Ternyata pemilih dari TPS 3 ini atas nama Wa Ode Saluma ini dia memiliki KTP elektronik yang beralamat di Desa Sampuabalo, demikian juga dengan nama La Ode Dinal Faikal alamat KTP nya Desa Sampuabalo,” tuturnya.

“Dan untuk TPS 4 berdasarkan hasil klarifikasi kami memang alamat KTP nya La Ode Hartawan beralamat di di luar Buton yaitu Weda Utara. Sehingga pada waktu itu hanya satu TPS itu yang kami buat kajian dan kami rekomendasikan ke KPU untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi,” bebernya.

Maman pun membantah adanya isu Bawaslu kongkalikong antara penyelenggara pemilu dan elit parpol. Ia kembali menyampaikan bahwa jauh hari sebelum pemilihan dilaksanakan, pihaknya sudah mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mengawal tahapan pelaksanaan pemilu.

Tak cukup di tingkat kabupaten, pihaknya juga sering kali melaksanakan Bimtek pada tingkat kecamatan dengan harapan semua saksi partai politik atau peserta pemilu yang dihadirkan di TPS pada saat hari pemungutan suara nanti dapat memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya sebagai saksi.

“Kami melakukan Bimtek sebanyak dua kali dan kami hadirkan narasumber yang kompeten yaitu mantan-mantan penyelenggara pemilu dengan harapan semua saksi partai politik atau peserta pemilu yang dihadirkan di TPS pada saat hari pemungutan suara nanti mereka semua dapat memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya sebagai saksi,” tuturnya.

Selanjutnya, terhadap fakta pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari silam, sebanyak 356 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Buton, pihaknya menemukan satu pelanggaran pemilu di TPS Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori.

Sehingga pada saat itu berdasarkan hasil pengawasan PTPS diteruskan ke Panwaslu Kecamatan, kemudian Panwascam Kapontori melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Karena hasil laporan pengawasannya itu disampaikan pada Rabu (14/2) sehingga pada Kamis (15/2) Panwascam melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Keesokan harinya Kamis (16/2) hasil kajian dari Panwascam Kapontori tersebut diteruskan ke Bawaslu Buton.
Setelah itu kami dari Bawaslu melakukan pleno untuk diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” katanya.

“Setelah itu semua struktur kami di bawah mengumpulkan from hasil pengawasan di tiap-tiap TPS. Kami tidak temukan adanya pelanggaran pemilu. Nah, pada tanggal 17 Februari ada masyarakat yang datang menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina,” ungkapnya.

Maman menambahkan, untuk laporan kasus lainnya pihaknya masih melakukan proses penanganan pelanggaran (pelanggaran administrasi). Selain itu, Bawaslu juga saat ini sementara memproses pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan dugaan pelanggaran pidana.

Pos terkait