Dibantah Tak Layak, PPPK Puskesmas Banabungi: Saya Bekerja Maksimal dan Tak Pernah Bolos

Gambar Karikatur PPPK.

NARASITIME.com, Buton — Polemik penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, memasuki babak klarifikasi. Oknum PPPK berinisial HM membantah penilaian tidak layak yang sebelumnya disampaikan mantan Kepala Puskesmas Banabungi, Sariawinda.

Kepada media ini, HM mengaku heran dengan penilaian yang menyebut dirinya memiliki etika, perilaku, dan sikap di bawah rata-rata. Ia menilai, selama ini telah menjalankan tugas secara maksimal sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat.

“Saya juga bingung dengan pernyataan itu. Selama ini saya bekerja seperti biasa, melayani masyarakat dengan maksimal. Kehadiran saya juga baik, setiap hari saya masuk kerja dan tidak pernah bolos,” ujar HM dalam keterangannya, pada Jum’at malam (27/3/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut HM, indikator kedisiplinan kerja yang menjadi bagian dari penilaian semestinya dapat dilihat dari absensi dan aktivitas hariannya di puskesmas. Ia menegaskan tidak pernah mengabaikan tanggung jawab sebagai PPPK.

Lebih jauh, HM mengungkapkan persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut dirinya seorang. Ia menyebut sedikitnya ada enam pegawai di Puskesmas Banabungi yang mengalami perlakuan serupa.

“Bukan hanya saya, ada enam orang termasuk saya. Bedanya, saya PPPK, sementara lima lainnya itu PNS,” katanya.

Keenam pegawai tersebut, lanjut HM, pernah dinonjobkan oleh pihak pimpinan puskesmas, dalam arti tidak diberikan program kerja karena dinilai memiliki persoalan etika dan perilaku. Kondisi itu membuat mereka mempertanyakan dasar penilaian yang diberikan.

“Atas dasar itu, kami pernah menghadap pemerintah daerah untuk meminta mediasi. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau bertemu dengan kami berenam,” ujarnya.

HM juga menduga penilaian terhadap dirinya tidak lepas dari sikap kritis yang selama ini ia tunjukkan, terutama terkait kondisi sarana dan prasarana di Puskesmas Banabungi.

“Mungkin karena saya sering menyampaikan atau protes soal sarana dan prasarana di puskesmas, sehingga dianggap tidak beretika,” ucapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa perpanjangan kontraknya dipengaruhi oleh pihak tertentu, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton. HM menegaskan seluruh proses yang dilaluinya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Tidak ada kaitannya dengan Sekda. Proses perpanjangan kontrak ini murni karena saya mengajukan sanggahan melalui sistem elektronik kinerja atau e-Kinerja,” katanya.

Melalui mekanisme sanggah tersebut, HM menjelaskan dirinya menyampaikan keberatan atas penilaian yang diberikan. Proses itu, kata dia, merupakan hak setiap ASN maupun PPPK dalam sistem penilaian kinerja berbasis elektronik.

Hasilnya, berkas perpanjangan kontraknya tetap diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton setelah melalui tahapan verifikasi dan peninjauan.

Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Banabungi, Sariawinda, menyatakan tidak menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik HM karena menilai aspek perilaku kerja yang bersangkutan tidak memenuhi standar. Namun, BKPSDM menyebut sanggahan HM dinilai valid setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

Perbedaan penilaian ini memperlihatkan adanya celah tafsir dalam aspek perilaku kerja yang bersifat subjektif terukur, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penilaian kinerja PPPK di daerah.

Pos terkait