Dianggap Tidak Memenuhi Syarat, Ini Klarifikasi Dirut RSUD Buton

RSUD Buton.

NARASITIME.com – Pihak RSUD Buton melakukan klarifikasi terkait peralatan, kelengkapan penunjang dan dokter spesialis untuk tes kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton dianggap belum memenuhi syarat.

Direktur RSUD Buton Drg. Harno Hadini menjelaskan, saat ini pihak RSUD Buton sedang melakukan perbaikan dan pembenahan kearah yang lebih baik dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Manajemen RSUD Buton Kabupaten setiap tahun melakukan perbaikan dan pembenahan, baik dari penambahan dokter, baik dokter spesialis maupun umum, guna meningkatkan pelayanan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pria yang baru satu tahun lebih menduduki jabatan sebagai RSUD Buton ini mengaku bahwa dalam waktu dekat RSUD Buton akan membuka layanan spesialis jantung, saraf, jiwa dan konservasi gigi yang lagi proses kredensial.

“Insyaalllah dalam waktu dekat kita akan membuka layanan spesialis jantung, saraf, jiwa dan konservasi gigi yang lagi proses kredensial,” tuturnya.

“Alhamdulillah kita telah disetujui dan bekerja sama dalam pelayanan medis spesialis dengan Universitas Hasanuddin Makassar untuk spesialis penyakit dalam dan boleh menambah untuk spesialis lainnya,” sambungnya.

Pria kelahiran asal Buton ini mengatakan, untuk melaksanakan tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, RSUD Buton harus memiliki tenaga dokter, utamanya tenaga dokter pada pemeriksaan jasmani, diantaranya dokter jantung, dokter paru, dokter urologi, dokter ortopedi, dokter mata dan dokter THT.

“Kondisi tenaga medis dan peralatan di RSUD Buton yang dipersyaratkan oleh KPU Buton dalam melaksanakan tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Buton masih kurang, utamanya tenaga dokter pada pemeriksaan jasmani,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan laboratorium, lanjut drg. Harno Hadini, RSUD Buton sudah memenuhi syarat.

“Untuk pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan treadmill tes, spirometri, audiometri, MRI, NCV, memang RSUD Buton pernah melaksanakan pemeriksaan calon kepala daerah tahun 2006 dan 2011. Namun, pemeriksaannya masih sederhana,” tuturnya.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati, kini di laksanakan di provinsi dan bagi kabupaten/kota yang dapat melaksanakan tes kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan yang lengkap.

“Sekarang boleh dilaksanakan di daerah, dengan syarat yang harus dipenuhi sangat lengkap. Info dari KPU, kemungkinan yang memenuhi persyaratan, yaitu Rumah Sakit Bahteramas, Rumah Sakit Kolaka dan Rumah Sakit Palagimata,” tukasnya.

Pos terkait