BARA BUSEL Guncang Pasarwajo: Lapor Wakil Bupati ke Kejaksaan, Sorot Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

NARASITIME.com — Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Pasarwajo, mendadak ramai pada Senin, (03/11/2025) siang. Puluhan massa dari Barisan Pemuda Buton Selatan (BARA BUSEL) turun ke jalan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan “Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Wakil Bupati Buton Selatan.”

Aksi demonstrasi itu disertai dengan penyerahan laporan resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Buton, terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Wakil Bupati Buton Selatan.

Sorotan Terhadap Transparansi Anggaran

Bacaan Lainnya

Ketua BARA BUSEL, Masfandi, dalam orasinya menyebut, laporan itu merupakan bentuk kegelisahan masyarakat sipil terhadap lemahnya transparansi dan akuntabilitas pejabat daerah.

Ia menilai, frekuensi perjalanan dinas Wakil Bupati yang tinggi tanpa laporan hasil maupun keterbukaan informasi publik patut diduga mengarah pada penyalahgunaan keuangan daerah.

“Kami tidak lagi percaya pada integritas Wakil Bupati Buton Selatan. Ia terlalu sering melakukan perjalanan dinas tanpa hasil yang jelas dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” tegas Masfandi, dalam rilisnya kepada media ini.

Selain menyoroti anggaran, BARA BUSEL juga menilai minimnya kehadiran Wakil Bupati di kantor serta hubungan yang kurang harmonis dengan Bupati menjadi bukti bahwa kinerja dan etika jabatan pejabat tersebut perlu dievaluasi.

Empat Tuntutan Utama BARA BUSEL

Dalam aksinya, BARA BUSEL menyampaikan empat tuntutan utama kepada pihak Kejaksaan:

  1. Segera menyelidiki dan menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Wakil Bupati Buton Selatan.
  2. Memanggil dan memeriksa Wakil Bupati, Inspektorat, Bagian Umum, serta Bagian Protokoler Pemkab Buton Selatan untuk membuka data perjalanan dinas secara transparan.
  3. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih, guna menjaga marwah pemerintahan daerah dan mencegah potensi kerugian negara.
  4. Menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya yang melekat pada anggaran perjalanan dinas pejabat publik.

Aksi Berdasar Hukum dan Konstitusi

Masfandi menegaskan, langkah yang diambil BARA BUSEL berlandaskan hukum yang jelas. Aksi dan laporan tersebut berpijak pada sejumlah regulasi, di antaranya:

UUD 1945 tentang tujuan penyelenggaraan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65 & 66).

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menegakkan integritas pemerintahan daerah. Ini perjuangan moral demi uang rakyat dan masa depan Buton Selatan,” ujar Masfandi.

Ultimatum untuk Kejaksaan

Di akhir aksi, BARA BUSEL memberikan peringatan tegas kepada Kejaksaan agar segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Jika Kejaksaan berdiam diri, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung,” tutup Masfandi lantang disambut pekikan “Hidup Rakyat!” dari peserta aksi.

Pos terkait