Proyek Pelebaran Bandara Betoambari Disorot, IKRAR Kepton Desak Usut Dugaan Tambang Ilegal

NARASITIME.com, Baubau — Proyek tahap II pelebaran dan pengembangan Bandara Betoambari, Kota Baubau, tahun 2026 mendapat sorotan dari Institut Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton).

Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas material yang diduga digunakan dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). IKRAR Kepton menduga sebagian material berasal dari aktivitas pertambangan masyarakat yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang dipersyaratkan.

Ketua IKRAR Kepton, La Ode Saliadin, meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup legalitas lokasi tambang, pihak pemilik atau pengelola, pemasok, dokumen pengangkutan, hingga kewajiban pajak dan penerimaan negara.

Bacaan Lainnya

“Kalau benar material untuk proyek yang menggunakan APBN ini berasal dari tambang yang diduga belum memiliki IUP atau perizinan yang sah, maka ini persoalan serius,” kata Saliadin dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin malam (24/8/2026).

Menurut dia, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan penerimaan negara.

IKRAR Kepton juga menyoroti aktivitas pengangkutan material yang disebut menimbulkan keresahan masyarakat. Debu dari kendaraan pengangkut material disebut berterbangan di jalan umum dan mengganggu pengguna jalan.

Karena itu, IKRAR meminta pihak terkait memastikan aktivitas proyek tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Desak Kapolres Evaluasi Unit Tipidter

Selain menyoroti proyek bandara, IKRAR Kepton mempertanyakan penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kota Baubau.

Saliadin mendesak Kapolres Kota Baubau yang baru melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), terutama dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami menantang Kapolres Kota Baubau yang baru untuk mengevaluasi kinerja Kanit Tipidter,” ujar Saliadin.

Ia mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

IKRAR Kepton juga meminta Kapolres melakukan evaluasi terhadap unit dan personel yang dinilai perlu diperiksa berdasarkan laporan serta pengaduan masyarakat.

“Kami meminta Kapolres yang baru jangan hanya melakukan pergantian atau rutinitas biasa. Lakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau ada personel yang kinerjanya tidak maksimal, evaluasi. Kalau ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, periksa,” kata Saliadin.

Akan Laporkan Kanit Tipidter ke Propam

IKRAR Kepton menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara. Laporan itu ditujukan untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan galian C yang disebut tidak memiliki izin.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polda Sultra. Kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik, kelalaian dalam menjalankan tugas, atau persoalan lain,” ujarnya.

Saliadin menegaskan laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan agar dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti.

“Ketika ada dugaan pembiaran, maka harus diperiksa,” katanya.

IKRAR Kepton juga meminta aparat menelusuri seluruh rantai penggunaan material dalam proyek tahap II Bandara Betoambari. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup sumber material, pemilik atau pengelola tambang, pemasok, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan pelaksana.

Saliadin mengatakan persoalan tersebut penting ditelusuri karena berkaitan dengan penggunaan dana APBN, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, potensi penerimaan negara, serta dampak aktivitas pengangkutan terhadap masyarakat.

“Kalau aktivitas tambang tersebut legal, silakan dibuktikan legalitasnya. Kalau tidak memiliki izin, maka aparat harus bertindak,” kata dia.

IKRAR Kepton menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Uang APBN adalah uang rakyat. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat menggunakan material yang sumbernya tidak jelas legalitasnya,” ujar Saliadin.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola proyek Bandara Betoambari maupun Polres Kota Baubau mengenai tudingan tersebut.

Pos terkait