Berkas Kasus Oknum Polisi Masuk Kejaksaan, Satreskrim Polres Buton Tegaskan Tak Ada yang Ditutupi

NARASITIME.com, Busel — Satuan Reserse Kriminal Polres Buton mengirimkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Buton.

Pengiriman berkas dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala dalam rilisnya mengatakan pengiriman berkas tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini Unit IV PPA Satreskrim Polres Buton telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Buton,” kata Sunarton dalam keterangannya yang diterima media ini.

Kata dia, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi sekitar Juli 2026, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah warung makan di Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan,” jelasnya.

Sunarton menegaskan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, ia meminta agar proses hukum tidak digiring ke dalam opini yang dapat mengaburkan penanganan perkara.

Menurut dia, pengiriman berkas tahap pertama ke kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum sekaligus bentuk transparansi Satreskrim Polres Buton dalam menangani perkara tersebut.

“Satreskrim Polres Buton bekerja sesuai SOP dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual yang masih dalam proses,” ujar Sunarton.

Ia mengatakan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan melanjutkan proses penyidikan sesuai hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku merupakan oknum anggota Polri. Namun, Satreskrim Polres Buton menegaskan status perkara masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah.

Pengiriman berkas tahap pertama tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Buton untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.

Sunarton Hafala memastikan proses penanganan kasus akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait