Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Anak, Unit PPA–URC Satreskrim Polres Buton Bergerak Cepat

NARASITIME.com, Buton — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton mengamankan seorang pria berinisial FS, 32 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan anak di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian pada Rabu, 19 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton di Kecamatan Pasarwajo.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban. Mereka rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama.

Bacaan Lainnya

“Para korban dan terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buton,” kata Sunarton dalam rilisnya yang diterima media ini.

Dugaan Pencabulan Berlangsung Berbulan-bulan

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025. Lokasinya antara lain di musala tempat para korban mengikuti kegiatan mengaji dan saat korban diajak terduga pelaku menggunakan sepeda motor.

Polisi menduga terduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban sebagai guru mengaji untuk melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui adanya tindakan terhadap para korban. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dengan memeriksa para korban dan saksi-saksi.

Salah satu modus yang didalami penyidik adalah permainan yang dilakukan setelah kegiatan mengaji. Dalam permainan itu, mata korban disebut ditutup dan korban diminta mengenali benda yang diberikan kepadanya.

Polisi juga menduga permainan tersebut digunakan sebagai cara untuk mendekati korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.

Orang Tua Laporkan ke Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan kepada kepolisian di wilayah Ambuau.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit PPA dan URC Satreskrim Polres Buton yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala bergerak ke Polsek Ambuau untuk mengamankan terduga pelaku.

Kedatangan polisi dilakukan setelah situasi di sekitar Polsek Ambuau memanas. Sejumlah warga disebut mendatangi kantor polisi dan berupaya menghakimi terduga pelaku.

Polisi kemudian mengamankan FS untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri sekaligus membawa perkara tersebut ke proses hukum.

Saat ini penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sembilan korban yang didampingi orang tua masing-masing.

Sunarton mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum terhadap terduga pelaku.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” tutup Sunarton.

Pos terkait