Tanggapi Aksi Demo Rektor UM Buton, Sekretaris IMM Kota Baubau: Itu Tuduhan Tidak Berdasar dan Bentuk Provokasi

Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau Wa Ode Asti. (ist)

NARASITIME.com – Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau Wa Ode Asti tanggapi aksi demontrasi terkait dengan adanya tuntutan Rektor UM Buton Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M. agar mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tuduhan terhadap Rektor UM Buton Wa Ode Zarliani soal pengusulan Wakil Rektor UM Buton dalam masa jabatan 2023-2027 ditanggapi dengan opini yang tidak berdasar atas sesuatu yang jelas.

“Tuduhan atas penyimpangan nilai-nilai Kemuhammadiyaan yang ditunjukkan kepada Rektor UM Buton adalah suatu tuduhan yang sangat tidak berdasar,” kata Wa Ode Asti dalam rilisnya kepada media Narasitime.com, Jum’at (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

“Tuduhan atas pelanggaran Konstitusi yang merujuk pada Pedoman Perguruan tinggi dan Statuta UM Buton adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Rektor,” tambah Wa Ode Asti.

Ia menilai, tuduhan atas pembangkangan secara khusus yang dilakukan oleh Rektor UM Buton yang ditujukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra adalah suatu bentuk provokasi yang menyakiti seluruh civitas akademika UM Buton dan warga Muhammadiyah.

“Dari sanggahan yang kami uraikan sebelumnya, berikut kami jabarkan dasar atas sanggahan yang dimaksud.
Dalam pasal 1 ayat 47 secara jelas menerangkan bahwa Pimpinan Wilayah Muhammadiyah adalah pimpinan persyerikatan dalam satu provinsi yang memimpin persyerikatan serta menjalankan kebijakan pimpinan pusat diwilayahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam pasal ini secara kontekstual menerangkan bahwa PWM adalah perpanjangan tangan dari Pimpinan Pusat dalam hal memastikan setiap keberlakuan kebijakan Pimpinan Pusat tetap dijalankan secara konsekuen.

“Pimpiman PTM tentu memahami dengan baik hal tersebut. Pemahaman ini tercermin dengan Rektor UM Buton mengajukan bakal calon (balon) Warek kepada PWM Sultra untuk diberikan pertimbangan AI Islam dan Kemuhammadiyahan,” tuturnya.

“Sehingga menuduhkan adanya pembangkangan kepada Pimpinan Pusat oleh Rektor UM Buton adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan subjektif serta politis yang sengaja dibuat untuk menyudutkan rektor UM Buton,” sambungnya.

Menurutnya, penggiringan opini atas suatu tuduhan pembangkangan itu pada dasarnya merupakan sesuatu yang dilebih-lebihkan oleh oknum-oknum yang tidak melihat kondisi secara objektif.

Adapun langkah Rektor UM Buton tetap mengajukan bakal calon Warek UM Buton kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah setelah memperoleh pertimbangan AIK dari PWM Sultra, tidak bisa dinilai sebagai pembangkangan terhadap Statuta UM Buton dengan mendalilkan Pasal 94 Ayat (5): “Apabila bakal calon Wakil Rektor yang diajukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dianggap tidak layak, Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah”.

“Kata Frasa “dapat” tidak bisa dimaknai wajib. Dalam KBBI dapat adalah berarti mampu, bisa, boleh, mungkin. Artinya bahwa dalam ayat tersebut Rektor diberikan kebebasan untuk mengajukan atau tidak mengakukan bakal calon pengganti. Maka tuduhan bahwa Rektor melakukan pembangkangan adalah tuduhan buta dan tidak berdasar,” ungkapnya.

Olehnya itu, tidak ada satupun langkah rektor yang menyalahi Statuta apalagi pembangkangan terhadap keputusan PWM Sultra. Dalam Perekrutan balon Warek, Rektor telah melaksanakan ketentuan dalam statuta UM BUTON dengan pelibatan PWM Vide pasal 39 ayat (2) huruf b.

“Menuduhkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan adalah suatu tindakan tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang warga muhammadiyah yang teladan karena hanya berdasar pada asumsi yang tidak jelas, apalagi sampai menuntut Rektor untuk bertanggung jawab dan diharuskan mundur atas jabatannya adalah berbau politis dan sengaja didramatisir untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Selain itu ia menganggap, tuduhan pembangkangan yang diarahkan terkait Rapat Senat Universitas bersama Rektor yang mengajukan calon Wakil Rektor kepada Majelis Ditlitbang melalui Rapat Senat Universitas adalah suatu hal yang diatur dalam statuta dan merupakan bagian dari tatacara dalam pengajuan Wakil Rektor vide Pasal 55 ayat (7) bahwa memilih dan memberikan pertimbangan dalam aspek kepemimpinan kepada Pimpinan Pusat dan merupakan tugas pokok dari senat universitas tersebut dengan memperhatikan ketentuan Persyaratan Wakil Rektor vide pasal 86 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k , l.

“Persoalan hasil kelayakan yang dikeluarkan oleh PWM terkait pengajuan calon wakil rektor dalam aspek AIK kemudian menuduhkan tidak dihargai oleh Rektor merupakan suatu bentuk provokasi dan adu domba yang berbahaya antara Rektor UM Buton dan PWM Sultra karena dapat melemahkan komitmen bersama dalam upaya memajukan perguruan tinggi UM Buton. Terbukti bahwa Rektor tetap melampirkan hasil pertimbangan AIK dari PWM terhadap bakal calon Warek UM Buton,” imbuhnya.

Dari pandangan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pengangkatan Wakil Rektor mempertimbangkan dua aspek utama, yakni aspek AIK melalui penilaian PWM dan aspek kepemimpinan melalui penilaian Senat Universitas vide pasal 94 ayat (2) dan (6), sehingga jelas tertuang dalam pasal tersebut bahwa yang berkompeten dalam menetapkan wakil rektor adalah majelis meskipun dalam pengajuan calon wakil rektor terdapat kondisi dimana salah satu dari keharusan aspek yang tidak terpenuhi vide pasal 94 ayat (9) dan (10).

“Tuduhan atas pelanggaran Statuta adalah suatu tuduhan yang sangat tidak berdasar. Penggiringan Opini yang tidak benar atas situasi saat ini adalah bentuk provokasi yang dapat mencederai integritas kita semua sebagai satu bagian yang berkomitmen dalam memajukan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yaitu Universitas Muhammadiyah Buton secara khusus dan Muhammadiyah Kota Baubau secara umum,” tutupnya.

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-Kepulauan Buton (IMM Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di pelataran kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), menuntut Rektor UMB mundur dari jabatannya secara tertib dan menyegel Rektorat UM Buton, Kamis (15/6/2023).

Aksi unjuk rasa puluhan kader IMM Se-Kepton itu merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran konstitusi UMB, pelecehan marwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PWM Sultra) serta ingkar terhadap pakta integritas Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, yang dilakukan oleh Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M.

Dalam orasinya La Ode Awal Ramadhan mengatakan bahwa Rektor UMB diduga melanggar Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019 sebagai konstitusi UMB dalam proses pengangkatan Wakil Rektor Lingkup UM Buton.

“Berdasarkan Pasal 10 Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, juncto Pasal 94 Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019, pada pokoknya menerangkan bahwa rangkaian Tata Cara Pengangkatan Wakil Rektor UM Buton tersebut adalah diawali Rektor mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bakal calon Wakil Rektor untuk setiap bidang ke PWM Sultra untuk mendapatkan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” katanya.

Pos terkait