NARASITIME.com – Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Dilansir dari detiknews, berikut Peraturan KPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
2022
* 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Penyusunan perencanaan, Program, dan anggaran Pemilu
* 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
* 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
* 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
* 14 Desember 2022: Penetapan Peserta Pemilu
* 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
* 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPD
2023
* 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
* 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu 2024
* 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
* 14 Februari 2024: Pemungutan suara
* 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
* 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara Maks.
H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK:
– Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah putusan MK dibacakan:
– Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks. H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DPD Catatan: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Maks.
H+3 setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK:
– Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPD Catatan: Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
2024
* 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD
* 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi





