Selamat! Pj Bupati Buton Masuk Urutan Pertama Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Cukup se-Sultra

Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si. (dok.ist)

NARASITIME.com –  Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si masuk dalam kategori Pj kepala daerah berkinerja cukup berdasarkan hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hal ini, disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir pada rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan I secara daring pada Selasa (20/12/2022).

Dari penilaian yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Pj Bupati Buton berada diurutan ke-18 dengan skor 22 atau 78,6 persen. Sedangkan untuk tingkat kabupaten se-Sultra Pj Bupati Buton berada di urutan ke-1.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si mengungkapkan rasa syukurnya atas nilai positif yang diraih Kabupaten Buton. Menurut Basiran, hal ini merupakan hasil dari upaya bersama jajaran Pemprov Sultra dan Pemkab Buton.

“Terimakasih atas dukungan semua pihak termasuk Bapak Mendagri, Bapak Gubernur Sultra dan para Kepala OPD Provinsi Sultra atas bimbingannya serta masyarakat Kabupaten Buton atas partisipasinya memberikan masukan dan kritik bagi saya selaku Pj Bupati Buton, semoga pada penilaian kinerja 6 bulan berikutnya dapat ditingkatkan,” ucap Basiran saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (09/1/2023).

Kepala BPKAD Provinsi Sultra ini menyampaikan juga ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda, Sekda Buton, DPRD Buton, Kepala OPD dan seluruh ASN lingkup Pemkab Buton karena telah memberikan dukungan bersama secara kolaboratif dengan seluruh pihak sehingga bisa menempati urutan pertama Pj kepala daerah berkinerja cukup di Sultra.

Sebelumnya, rapat yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut diikuti sebanyak 96 penjabat gubernur/walikota/bupati seluruh Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah bukan merupakan jabatan politik dan tidak memiliki beban politik. Karena penjabat kepala daerah diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.

Pos terkait