Kejari Buton Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kades Mantowu Usul Pendampingan Hukum Digelar Tiap Tiga Bulan

NARASITIME.com, Buton — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan dan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri pemerintah desa, para pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah unsur kelembagaan desa itu bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Buton menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan terbuka kepada masyarakat. Pendampingan hukum juga diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran desa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, BPD dan seluruh lembaga desa didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan agar setiap program yang dibiayai Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Desa Mantowu, Sapril, SH, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Kejari Buton tersebut. Menurut dia, pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk membantu pemerintah desa memahami regulasi sekaligus menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dengan adanya pendampingan hukum, pemerintah desa dapat bekerja lebih hati-hati dan sesuai aturan,” kata Sapril.

Sapril juga berharap kegiatan serupa tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dapat dilaksanakan secara berkala.

“Kalau bisa kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum seperti ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Tidak hanya membahas penggunaan Dana Desa dan ADD, tetapi juga persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga masyarakat semakin memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Buton berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan di desa.

Pos terkait