NARASITIME.com, Buton – Polres Buton menahan empat orang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) saat razia di pesta panen Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan. Penindakan itu sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam maupun minuman keras dalam setiap pesta adat, pesta panen, dan hiburan malam di wilayah Kabupaten Buton dan Buton Selatan.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kabag Ops AKP La Ode Made, didampingi Kasatreskrim AKP Sunarton Hafala dan Kasiwas AKP Anwar, Senin (27/7/2026).
La Ode Made mengatakan, Polres Buton telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi selama pelaksanaan pesta adat dan pesta panen pada 2025. Berdasarkan evaluasi itu, kepolisian mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada musim pesta adat tahun ini.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang menghadiri pesta adat, pesta panen, maupun hiburan malam agar tidak membawa senjata tajam, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak membawa miras ke lokasi kegiatan,” kata La Ode Made.
Menurut dia, kepemilikan senjata tajam dan konsumsi minuman keras menjadi faktor yang paling sering memicu keributan dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat. Karena itu, Polres Buton memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ia mencontohkan razia yang dilakukan pada pesta panen di Desa Lasalimu, Minggu dini hari, 26 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah warga yang membawa senjata tajam dan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak menginginkan adanya penindakan seperti ini. Namun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, setiap pelanggaran yang kami temukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menjelaskan razia dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di jalan poros menuju lokasi pesta panen. Dari hasil pemeriksaan, personel mengamankan empat orang yang diduga menguasai atau membawa senjata tajam.
Keempatnya kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Mulai hari ini, Senin (27/7/2026), keempat tersangka telah kami lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sunarton.
Polres Buton mengimbau masyarakat Kabupaten Buton dan Buton Selatan agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang membawa senjata tajam maupun minuman keras dalam pelaksanaan pesta adat, pesta panen, atau hiburan malam, karena tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.





