Warga Morosi Gugat PT OSS Rp42,7 Miliar, WALHI Sultra: Korban Pencemaran Berhak Dipulihkan

NARASITIME.com, Kendari – Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri Morosi kembali menempuh jalur hukum terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Melalui Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi, mereka menggugat perusahaan tersebut senilai Rp42,7 miliar atas dugaan kerugian ekonomi dan penderitaan yang dialami akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas PLTU captive.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh. Para penggugat berasal dari Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, serta Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, yang selama bertahun-tahun berada di wilayah terdampak aktivitas kawasan industri Morosi.

Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengatakan gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan hukum masyarakat setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Unaaha menyatakan PT OSS melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini bukan sekadar menuntut ganti rugi. Yang diperjuangkan adalah pengakuan atas hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan korban pencemaran memperoleh pemulihan yang adil,” kata Andi Rahman dalam konferensi pers di Kendari, Ahad, 2 Agustus 2026.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang dibacakan pada 31 Juli 2025 menjadi dasar hukum penting bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan atas kerugian yang mereka alami. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT OSS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Koalisi menyebut masyarakat selama ini menghadapi paparan debu dan emisi yang diduga berasal dari operasional PLTU captive PT OSS. Dampaknya, warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, iritasi kulit, penurunan hasil tambak, terganggunya aktivitas perikanan, hingga menurunnya kualitas hidup akibat rusaknya lingkungan.

Dalam gugatan tersebut, masyarakat meminta majelis hakim menghukum PT OSS membayar kerugian materiil sebesar Rp35,765 miliar. Nilai itu diklaim sebagai kerugian ekonomi akibat menurunnya hasil tambak, usaha perikanan, dan hilangnya sebagian sumber penghidupan masyarakat.

Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp7 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialami warga, mulai dari sesak napas, gatal-gatal, hilangnya rasa aman, hingga menurunnya kualitas hidup.

Andi Rahman menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurut dia, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitasnya, termasuk memulihkan kerugian ekonomi, sosial, maupun lingkungan yang dialami masyarakat.

WALHI Sulawesi Tenggara bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi juga mengajak media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, dan masyarakat luas mengawal jalannya persidangan secara independen, transparan, dan berkeadilan.

“Dukungan publik penting agar akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan tetap terjamin dan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar benar-benar diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan,” ujar Andi Rahman.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Obsidian Stainless Steel terkait gugatan perdata tersebut. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada perusahaan.

Pos terkait