Ombudsman Sultra Periksa KPKNL Kendari soal Dugaan Maladministrasi Lelang Aset Umar Samiun

NARASITIME.com, Kendari – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam proses lelang aset milik mantan Bupati Buton, Umar Samiun. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut mengadukan dugaan adanya penyimpangan administratif dalam pelaksanaan lelang aset milik Umar Samiun.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan terhadap KPKNL Kendari.

Bacaan Lainnya

“Sudah kami jadwalkan pemeriksaannya dan surat tugasnya sudah saya tandatangani,” kata Mastri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Mastri belum bersedia mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan. Menurut dia, substansi penanganan laporan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan sehingga belum dapat dipublikasikan.

“Substansi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan kepada publik. Nanti hasilnya akan kami sampaikan melalui pihak pelapor, yaitu KPKM, yang menerima kuasa dari Umar Samiun,” ujarnya.

Laporan ke Ombudsman menjadi salah satu jalur yang ditempuh pihak Umar Samiun untuk mempersoalkan proses lelang aset tersebut. Secara paralel, tim kuasa hukum Umar Samiun juga menggugat dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Baubau.

Dalam gugatan itu, KPKNL Kendari tercantum sebagai salah satu tergugat. Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas dan prosedur pelaksanaan lelang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksaan oleh Ombudsman akan difokuskan pada ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan KPKNL Kendari selama proses lelang berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar Ombudsman untuk menyampaikan kesimpulan dan, apabila ditemukan pelanggaran administratif, memberikan tindakan korektif atau rekomendasi sesuai kewenangannya.

Pos terkait