Polemik Miliaran APBD ke APH, DPRD Sebut Sah Hibah Pemda

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, Rahman. (ist)

Pembangunan infrastruktur diatas lahan kawasan kantor APH merupakan kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

NARASITIME.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Rahman mengatakan anggaran pembangunan infrastrukur olahraga atas hibah pemda sesuai peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Rahman ini sekaligus menanggapi polemik pembangunan infrastruktur diatas lahan institusi penegak hukum.

“Apa yang disampaikan dalam pemberitaan itu memang benar adanya. Penganggaran yang dilakukan oleh Pemda melalui APBD untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti pembangunan lapangan volly yang ada di Polres Buton dan pembangunan masjid di Kejaksaan Negeri Buton,” ujar Rahman melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (7/4/2023).

Rahman menjelaskan pembangunan infrastruktur diatas lahan kawasan kantor APH merupakan kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

“Melalui APBD Buton. Hal ini tidak bertentangan pada regulasi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Rahman mengatakan seluruh lembaga pemerintah maupun organisasi yang sah dan terdaftar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembangunan infrastrukur dari dana hibah pemda.

“BUMD, Ormas, Partai politik. Salah satu instansi pusat di daerah adalah kejaksaan negeri yang memperoleh hibah dari pemerintah daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya,” ujar Rahman.

“Seperti halnya pembangunan lapangan bola volly di Polres Buton untuk pembanguan kegiatan persiapan Porprov saat itu (tahun 2022 di Buton), termasuk taman di Polres Buton itu semua hibah dari Pemda,” sambungnya.

Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan asset pemerintah daerah yang akan dihibahkan kepada Polres Buton dan diperuntukan sarana publik.

“Begitupun pembangunan masjid di wilayah kejaksaan yang juga diperuntukan untuk sarana publik,” jelas Rahman.

Kendati demikian, Rahman mengatakan kalaupun belum maksimal digunakan karena oleh Pemda belum menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk pengelolaannya.

“Semua itu merupakan hal yang sangat dibutuhkan apalagi kesiapan kitapun menyambut Kepton (persiapan Provinsi Kepulauan Buton, red) sebagian provinsi, andai itu kita wujudkan,” cetus Rahman.

Ia menambahkan pembangunan hibah pemda yang membangun infrastruktur diatas lahan kawasan kantor APH merupakan percontohan sarana olahraga yang menjadi unggulan di wilayah Kabupaten Buton.

“Jadi pemerintah daerah tidak asal menempatkan dalam pengalokasian hibah namun berdampak pada kebutuhan sarana publik yang juga diperuntukan untuk masyarakat di daerah Kabupaten Buton,” terang Rahman.

“Sekali lagi pemberian hibah tersebut merupakan kesepakatan pemerintah daerah antara eksekutif dan legislatif dan DPRD disaat itu dimana Ketuanya masih saudara Hariasi Salad, SH,” tutup dia.

Pos terkait