NARASITIME.com – DPRD Kabupaten Buton menanggapi polemik jalan pintas di Lapodi yang dipersoalkan masyarakat sekitar Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Pasarwajo dengan Kota Baubau, tiba-tiba dipalang pemilik lahan dengan alasan harga tanaman yang dilalui jalan pintas belum dibayar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Wa Ode Nurnia Kahar. Menurutnya, penyelesaian pembukaan jalan pintas di Lapodi sudah tuntas sejak tahun 2017-2018 namun upaya pemerintah daerah tidak maksimal.
“Sehingga berbuntut hari ini, dan DPRD sudah mengundang pihak-pihak terkait (kontraktor dan masyarakat-red) termasuk Pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah sudah menyempaikan kepada DPRD bahwa semua sudah clear,” kata Wa Ode Nurnia kepada media, Pasarwajo, Selasa (23/5/2023).
Olehnya itu, DPRD menunggu penyelesaian jalan pintas di Lapodi dari Pemerintah daerah yang diwakili Asisten I dan Kabag Pemerintahan sebagai mediator pembukaan jalan pintas yang sempat dipalang oleh masyarakat.
“Tapi paling tidak dari tahun 2016, 2017 bahkan sampai tahun 2018 itu (DPRD Buton-red) sudah 2 kali melakukan rapat dari gabungan komisi yang membahas penyelesaian jalan pintas itu dan ada kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan, diantaranya bahwa proyek yang dianggarkan oleh APBD tidak ada ganti rugi termasuk jalan dari Warinta ke Lapodi tahun anggaran 2016,” tutup Nurnia.





