NARASITIME.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Senin (03/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Safrin. A. Ia mengadukan 5 Komisioner KPU Buton di DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Pengadu mendalilkan bahwa 5 Komisioner KPU Buton diduga sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024.
Namun disayangkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh 5 Komisioner KPU Buton ini tidak dihadiri oleh Safrin. A selaku pemohon dari perkara tersebut.
“Sidang DKPP kasus Yuliadin telah digelar yang dihadiri oleh KPU Buton selaku teradu, Bawaslu selaku pihak terkait dan tidak dihadiri si pengadu hingga berakhir sidang sipengadu tidak hadir pada saat sidang DKPP,” ungkap Ketua KPU Buton Rahmatia.
Rahmatia menambahkan, meski tidak dihadiri oleh pemohon, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 tetap berjalan.
Sebelumnya, dikutip dari laman Matalokal.com, hari ini DKPP menjadwalkan sidang dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024.

Perkara ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 5 komisioner KPU Kabupaten Buton, yakni Rahmatia selaku ketua, beserta empat anggotanya, yakni Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono.
“Kelima teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024,” tulis dalam rilis resmi DKPP.
Menurut pengadu, Yuliadin telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.





