Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Rp 42 Ribu Sampai Rp 45 Ribu Per jiwa

NARASITIME.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kabupaten Buton pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp 42.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.

Penetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah daerah, kementrian agama, para camat, OPD dan Baznas Kabupaten Buton.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa , Jumat (14/3/2025) yang dipimpin oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH.

Bacaan Lainnya

Turut mendampingi Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, SAg, MA, Kepala OPD, Camat Lingkup Pemkab Buton dan Baznas Kabupaten Buton.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengatakan sebelumnya sudah ada pertemuan dengan Baznas untuk menentukan zakat Infak maupun sedekah, semua langkah ini bertujuan agar zakat yang terkumpul bisa dikelola dengan baik dan tepat sasaran

“Melalui forum rapat ini, kita akan lebih memperjelas besaran Zakat, Infak, dan Sedekah yang akan di tetapkan untuk tahun ini” ujar Bupati Buton.

Setelah terjadi dialog antara pihak Baznas dan Camat di Kabupaten Buton, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra mengusulkan solusi agar sebagian dana infaq dapat disalurkan kepada camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan.

“Kita perlu mencari solusi yang adil dan transparan. Sebagian dari dana infaq, misalnya 40 persen, disalurkan kepada para camat melalui pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Alvin.

Cara ini, menurut Alvin, dana infaq dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, dan para camat juga dapat merasa memiliki peran dalam penyalurannya.

Bupati Buton menegaskan, keterbukaan dalam pengelolaan dana infaq untuk menghindari kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas.

Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, pun menilai penyaluran dana infaq untuk kegiatan keagamaan sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Buton yang religius dan berakhlak mulia.

“Mari kita bersama-sama dalam mewujudkan masyarakat Buton yang bermoral dan religius, serta menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” kata Wakil Bupati Buton.

Di tempat yang sama Kepala Kemenag Buton H.Muchtar S.Ag secara khusus membahas masalah infaq karena ini menunjang untuk kegiatan keagamaan di wilayah Kabupaten Buton.

“Saya harap kepada para camat dan kepala desa ataupun lurah untuk mengawal pelaporan zakat fitrah termasuk infaq,” ungkap Kepala Kemenag Buton.

Sementara itu Kepala Baznas Kabupaten Buton, Drs Lam Bogo mengatakan Baznas adalah pengelola zakat infak dan Sedekah sehingga Di butuhkan Dukungan aktif dari Pemerintah Daerah

“Kami berharap adanya perhatian dan dukungan khusus untuk Baznas dari Pemerintah Daerah sehingga program Baznas bisa berjalan dengan baik,” harap Kepala Baznas.

Berikut rincian penetapan zakat fitrah Kabupaten Buton tahun 2025:

Besaran Zakat fitrah dibagi menjadi 2 kategori beras super dengan harga Rp. 13.000 perliter dan beras medium Rp. 12.000 perliter

Pembagian atau Persentase Besaran Zakat Fitrah (3,5 Liter)

  1. Beras Super (K1) : Rp 45.000
  2. Beras Medium (K2 ) : Rp. 42.000

Untuk pembagian zakat berdasarkan asnaf yaitu 8 Golongan ( Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Raqib, Gharimin, Fi Sabilillaah, dan Ibnu Sabil).

Pos terkait