NARASITIME.com – Polemik pemerintahan Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs Basiran terkait mutasi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menabrak peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, ditemukan Surat Keputusan beberapa ASN lingkup pemda Buton dimutasi bukan memberikan promosi jenjang diatas namun di non job (diberhentikan) dari jabatan.
“Contohnya saya mendapatkan SK pemberhentian dari salah satu Kabid di PUPR dimutasi menjadi kepala seksi ke kantor kecamatan,” kata Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) Muhlis kepada media, di Pasarwajo, Kamis (1/6/2023).
Muhlis mempertanyakan landasan hukum Pj Bupati Buton memutuskan mutasi ASN terutama memiliki jabatan. Menurutnya, jabatan kepala bidang merupakan struktural eselon III daerah.
“Sehingga ini harus dipertanyakan, kenapa Pj melakukan mutasi dengan sewenang-wenang begitu. Dia (Pj Bupati Basiran-red) itu adalah penjabat bukan Bupati definitive, jadi ada batas-batasannya,” ungkap Muhlis.
Lebih lanjut, Muhlis menjelaskan dalam ketentuan perundang-undangan berlaku kedudukan Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan terbatas. Kata dia, hal itu selalu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Mendagri selalu mengingatkan kepada penjabat kepala daerah baik itu penjabat Gubernur, Walikota dan penjabat Bupati untuk selalu memperhatikan arahan sebagaimana diktum yang ditetapkan, bukan sewenang-wenang seperti kepala daerah definitive,” jelasnya.
Untuk itu, Muhlis meminta kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra agar secepatnya melakukan evaluasi terhadap Pj Bupati Buton. Menurut dia, jika dibiarkan terus-menerus tanpa ada evaluasi maka sikap Pemprov akan mendapat penilaian pro-kontra.
“Jadi Pj Bupati Buton ini harus cepat di evaluasi kalau tidak dapat dievaluasi dengan positif maka tentu publik akan menilai pemprov masuk angin tapi harapan kita semua tidak akan menimbulkan pro kontra,” tutup Muhlis.





