NARASITIME.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dilansir dari laman IDN Times, kebijakan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran serta menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Tito, kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.





