NARASITIME.com – Mahasiswa KKA Tematik Angkatan XXV UM Buton Posko Desa Bajo Bahari, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum untuk siswa-siswi SMPN 50 Satap Buton, Sabtu (14/10/2023).
Kordes Bajo Bahari Hamran mengatakan, kegiatan sosialisasi itu merupakan salah satu bagian dari program kerja KKA Tematik UM Buton Posko Desa Bajo Bahari yang dilaksanakan oleh program studi ilmu hukum.

“Mahasiswa fakultas hukum KKA Tematik UM Buton Desa Bajo Bahari melakukan Sosialisasi UU ITE dan UU Kehutanan Pasal 50 terkait dengan larangan penambangan magrove dan ancaman pidananya pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi UU Kehutanan diambil Prodi Ilmu Hukum karena mengingat maraknya Bullying dikalangan pelajar serta warga Bajo Bahari yang mengandalkan mangrove sebagai kayu bakar dalam kehidupan sehari-hari.

“Dalam sosialisasi mahasiswa fakultas Hukum UM Buton juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan mangrove serta serta hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan mangrove,” tutupnya.





