NARASITIME.com – Anggaran dana hibah pemerintah daerah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan karena diberikan kepada instansi vertikal dianggap bermasalah.
Masalah pertama terletak pada pemberian dana hibah untuk pembangun masjid yang terletak di kawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Dana sejumlah Rp 2,5 milyar dianggarkan dalam APBD 2022 untuk pembangunan Masjid Adhyaksa Buton. Terlebih lagi pemanfaatannya yang kurang difungsikan menjadi tanda tanya besar.
Hal ini memantik polemik di kalangan lapisan masyarakat. Sekjen Barisan Orator Masyarakat (BOM) La Ode Tazrufin mengatakan, dana APBD tidak boleh digunakan untuk instansi vertikal yang menjadi kewenangan pusat.
Kata dia, pemerintah daerah tidak boleh memberikan uang kepada instasi vertikal, kepolisian dan kejaksaan serta instansi lainnya melaksanakan tugas dari pusat. Oleh karena itu, pembiayaannya harus bersumber dari APBN.
“Jika kemudian alasan pembangunan masjid tersebut karena kebutuhan beribadah, buktinya keberadaan masjid itu tidak dimanfaatkan, tidak dihidupkan pengelolaannya secara baik. Di bulan Ramadhan saja tidak dimanfaatkan secara baik, bagaimana diluar bulan ramadhan?,” kata Tazrufin saat dikutip dari salah satu media online.
Senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Forum Komunikasi (FORKOM) Kepulauan Buton (Kepton), Yulan disalah satu media online.
Yulan mengatakan, seringnya APBD yang dialokasikan kepada instansi penegak hukum, bisa saja untuk menghalangi proses-proses tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di pemerintah daerah (Pemda) tersebut.
“APBD yang digunakan oleh instansi penegak hukum biasanya itu untuk mengamankan kebijakan dan diskresi yang dilakukan pemerintah daerah, agar jangan sampai pada proses-proses hukum. Karena bisa saja kebijakan-kebijakan yang dipakai itu sebenarnya ada indikasi pelanggaran hukum,” cetusnya.
Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Buton angkat bicara soal polemik ini. La Ode Rafiun, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah bersama eksekutif dan legislatif telah diatur didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sehingga, mengenai dana hibah barang terhadap instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Polres disebut sah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemberian dana hibah barang terhadap instansi vertikal yang ada dalam lingkup daerah itu sah secara hukum. Khususnya termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya,” ujar La Ode Rafiun kepada Narasitime.com, Sabtu (08/4/2023).
Lebih lanjut Ketua DPD PAN Buton ini mengatakan bahwa bukan hanya saja pihak APH, dalam hal ini kejaksaan dan polres. Melainkan juga, semua lembaga vertikal dalam menunjang tugas dan pelaksanaan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat wajib disupport oleh pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang ada.
“Pemberian hibah barang memang telah di atur dalam Permendagri. Pemberian hibah barang yang telah dilakukan oleh Pemda dari tahun 2020, 2021 sampai dengan 2023. Yang sekarang ditetapkan ini semua bertujuan untuk mendukung pelayanan lembaga vertikal yang ada di daerah,” ungkapnya.
Politisi tulen ini mencontohkan, misalnya pemberian hibah tanah TNI seluas 106 hektar oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton dan jika dirupiahkan akan mencapai Rp 10 milyar jika berdasarkan NJOP Rp 10 ribu per meter.
“Kemudian keberadaan BPN Buton kurang lebih satu hektar, tanah KPU berupa tanah yang merupakan aset Pemda. Begitupun juga dengan Bawaslu yang kesemuanya ini untuk penyelenggaraan kepemerintahan di wilayah daerah Kabupaten Buton. Jadi bukan hanya Polres dan Kejaksaan saja yang dihibahkan tapi semua lembaga vertikal daerah yang menunjang tugas dan kegiatan bagi penyelenggaraan pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut Anggota DPRD Buton tiga periode ini mengungkapkan bahwa semua peruntukan dana hibah barang terhadap instansi vertikal sudah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD saat itu.
“Yang salah kalau kesepakatan DPRD dan Eksekutif yang sudah diparipurnakan dan telah menjadi keputusan bersama digeser tanpa sepengetahuan DPRD. itu yang keliru,” ujarnya lagi.
Mantan Aktivis HmI ini berharap agar pemerintah daerah dapat memfollow up semua persoalan mengenai hibah barang terhadap instansi vertikal. Jadi, tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh Bupati sebelumnya, di era Pj Bupati Buton saat ini harus segera diselesaikan karena hal itu merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“Inilah yang kemudian oleh Pemda untuk memfollow up agar menyerahkan kepada instansi vertikal tersebut. Jadi yang belum diselesaikan tugas Bupati yang dulu harus di Pj Bupati ini memfollow up untuk menyerahkan kepada instansi vertikal tersebut agar bisa dipergunakan dengan yang semestinya,” pungkasnya.
“Karena itu bagian dari tugas pemerintah daerah harus di serahkan. Semuanya ini membuktikan kesiapan Buton Kepulauan untuk menjadi suatu daerah provinsi yang siap untuk dimekarkan,” tutupnya.





