NARASITIME.com – KPU Buton resmi mengumumkan pembentukan Badan Adhoc. Yakni Panitua Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada serentak 2024.
Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Buton Rahmatia mengatakan jika pihaknya saat ini telah melaksanakan tahapan terkait pengumuman pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS dalam Pilkada Buton 2024.
Terkait persyaratan dalam pendaftaran dan ketentuan dapat mengunduh link di bawah ini: https://bit.ly/Pengumuman_PPK_Pilkada_Tahun_2024_Pada_Kabupaten_Buton
Atau dapat mendaftar melalui link https://siakba.kpu.go.id. Info lebih lanjut, peserta bisa datang ke Kantor KPU Buton.







