Kepala BPKAD Bantah Adanya Isu Dugaan Pemotongan ADD Tahun Anggaran 2024

Ilustrasi pemotongan anggaran.

NARASITIME.com – Isu dan pemberitaan yang menyudutkan Pemkab Buton di bawah kepemimpinan La Ode Mustari, M.Si sebagai Pj Bupati Buton tentang dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 di bantah oleh Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani, SE.

Dia menyampaikan bahwa isu adanya dugaan pengurangan/pemotongan ADD Kabupaten Buton tahun anggaran 2024 yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Buton tidak benar adanya.

“Apa yang dituduhkan tentang adanya pemotongan ADD tahun anggaran 2024 tidaklah benar adanya. Itu bukan pemotongan anggaran tetapi perubahan perhitungan alokasi anggaran yang berpengaruh terhadap besaran ADD Tahun 2024,” ucap Sunardin Dani.

Bacaan Lainnya

Dia menerangkan, pergeseran ADD tahun anggaran 2024 sebelumnya sudah pernah dibahas beberapa kali antara Pemerintah Kabupaten Buton bersama para kepala desa se-Kabupaten Buton.

“Sebelumnya hal itu sudah pernah disampaikan pada beberapa kesempatan dan pertemuan antara Pemkab Buton dan Pemdes,” tuturnya.

“Sekalipun demikian, perubahan perhitungan alokasi anggaran yang berpengaruh terhadap besaran ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 akan dilakukan penyempurnaan pada APBD Perubahan tahun 2024,” katanya kembali.

Hal tersebut, lanjut Sunardin Dani sesuai dengan ketentuaan PMK 130 tahun 2023 Pasal 2 Ayat 2 yang menyebutkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

“Jadi penganggaran yang telah ditetapkan pada APBD awal apabila tidak mencukupi, maka akan dilaksanakan perhitungan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, ketentuan tersebut (PMK 130 Tahun 2023) terbit setelah penetapan Rancangan APBD Kabupaten Buton 2024. Sehingga Bahasa pemotongan itu tidak benar dan keliru.

“Untuk menutup defisit perhitungan dana ADD yang dimaksud, Pemkab Buton berencana akan memanfaatkan SILPA yang ada,” ujar Sunardin Dani.

Sekali lagi bahwa penetapan Pagu Awal ADD tersebut menggunakan perhitungan 10 persen dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Karena DAU yang telah ditentukan penggunaannya harus mengacu pada Juknis PMK 110 tahun 2023 tantang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya.

Sedangkan untuk APBD perubahan Pemkab Buton akan menggunakan perhitungan berdasarkan ketentuan PMK 130 tahun 2023 Pasal 2 ayat 2.

Pos terkait