Kejari Buton Kawal Pembangunan RSUD Buton Tengah, Entry Meeting PPS Jadi Penutup Tugas Kasi Intel

Kejaksaan Negeri Buton bersama RSUD Kabupaten Buton Tengah menggelar entry meeting dan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek peningkatan kelas rumah sakit. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda terakhir Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton sebelum mutasi.

NARASITIME.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton bersama RSUD Kabupaten Buton Tengah melaksanakan Entry Meeting (rapat pendahuluan) dan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (27/1/2026) kemarin di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Buton.

Pembangunan tersebut merupakan bagian dari proyek strategis daerah yang bertujuan meningkatkan kapasitas layanan RSUD Buton Tengah dari rumah sakit kelas D menjadi kelas C. Melalui skema PPS, Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, menegaskan bahwa entry meeting dan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah awal untuk membangun komitmen bersama antar pemangku kepentingan.

“Pengamanan Pembangunan Strategis bertujuan memastikan pembangunan berjalan objektif, profesional, dan akuntabel, serta terlindung dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,” ujarnya.

Sterry juga menekankan bahwa pakta integritas menjadi simbol kesepakatan moral dan hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan strategis daerah bekerja secara bersih dan bertanggung jawab.

Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Kabupaten Buton Tengah, dr. Hj. Soraya Wildhani Jamil, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kejaksaan Negeri Buton. Menurutnya, pembangunan gedung pelayanan terpadu ini menjadi harapan besar masyarakat Buton Tengah untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton sekaligus Ketua Tim PPS, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menyampaikan arahan teknis terkait pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD). Ia menjelaskan dasar hukum PPS, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, serta Petunjuk Teknis PPS Nomor B-1450/D/Ds/09/2023.

Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda terakhir Dhendy selama bertugas di Kejaksaan Negeri Buton setelah kurang lebih dua tahun dua bulan menjabat sebagai Kasi Intelijen. Ia menyebut mutasi sebagai bagian dari dinamika dan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan.

“Mutasi adalah hal yang wajar. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Buton atas kebersamaan selama bertugas, dan mohon maaf apabila terdapat kekhilafan,” kata Dhendy.

Sejak mulai bertugas pada Oktober 2023, Dhendy mencatatkan prestasi dengan membawa Kejaksaan Negeri Buton meraih penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai peringkat pertama capaian kinerja terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara tahun 2024.

Acara ditutup sekitar pukul 12.00 WITA dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak terkait.

Pos terkait