NARASITIME.com – Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menanggapi polemik mobil jenis Fortuner yang digunakan sebagai operasional kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator FKP Kabupaten Buton, Muhammad Risman Amin Boti. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas Kejari itu sudah wajar karena kedudukannya sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ya, wajarlah. Apa Bedanya dengan Bupati yang juga menggunakan Fortuner. Sama-sama dalam Forkopimda,” kata Risman melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (13/4/2023).
Risman menjelaskan kedudukan Kejaksaan tidak dapat disamakan dengan institusi/lembaga lain seperti Pengadilan. Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.
“Sebenarnya, Pengadilan itu tidak masuk dalam Forkopimda sesuai undang-undang 23 dan PP 12 sebagai institusi APH yang masuk Forkopimda itu hanya Kejaksaan, Polres dan Dandim. Sedangkan pengadilan itu tidak masuk. Clear,” terangnya.
“Jadi kalau ada yang masih membandingkan lagi. Kenapa Kajari pakai Fortuner sedangkan kepala pengadilan tidak? Bisa jadi itu bedanya. Ok,” sambung Risman.
Disisi lain, ia mengajak kepada publik untuk mendukung supremasi yang dilakukan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk di dalamnya ada Kejaksaan. Selain itu, Risman juga mengharapkan kepada publik untuk tidak membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan apalagi masih dalam suasana bulan Ramadhan
“Oleh karena sekarang masih dalam suasana Ramadhan jadi saya mengajak kepada kita semua untuk mendukung, mengawal kinerja APH yang ada di daerah ini dan tidak membuat hal-hal yang polemik. Apalagi seperti membenturkan APH? Itu jangan,” tutup Risman.





