NARASITIME.com – Gerak cepat Bhabinkamtibmas Desa Holimombo, Koholimombono dan Bajo Bahari, Polsek Wabula Bripka La Sahari perlu diapresiasi dan diacungi jempol.
Kali ini, ia berhasil melaksanakan problem solving terhadap kasus penghinaan lewat media sosial di Kantor Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (09/2/2023.
Kasus penghinaan tersebut bermula pada Selasa (07/2) sekira pukul 19.00 Wita malam Yusri alias La Ompu warga Desa Holimombo meng-upload foto di media sosial miliknya dan dikomentari oleh salah satu akun Facebook Mass On ll warga Desa Koholimombono dengan kalimat “L***h Orang Tolando”.
Bripka La Sahari mengatakan, atas komentarnya itu sehingga mengakibatkan beberapa pemuda asal Desa Holimombo tidak merasa nyaman dan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Wabula agar diproses secara hukum.

“Pada hari Selasa (07/2) sekitar pukul 19.00 Wita lelaki Yusri alias La Ompu meng-upload foto di media sosial Facebook Om Yus Jhy miliknya dan dikomentari “L***h Orang Tolando” oleh akun Facebook Mass On II sehingga sehingga tidak diterima oleh pemuda pemuda Desa Holimombo,” ungkapnya.
Setelah mendapat aduan itu, Bripka La Sahari langsung bergerak cepat menyelidiki pemilik akun Facebook Mass On II. Bhabinkamtibmas yang kerap membantu masyarakat ini berhasil mengungkap identitasnya.
“Setelah ada aduan itu saya langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Mass On II tersebut yang ternyata pemiliknya adalah Baim (13) seorang pelajar asal Desa Koholimombono,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasinya, lanjut Bripka La Sahari, yang mengomentari postingan Om Yus Jhy ternyata adalah adik kandung dari Baim sendiri Adit yang saat ini sementara duduk di bangku sekolah dasar.
“Akun Facebook tersebut memang adalah milik Baim. Namun, pada saat kejadian Baim sementara turun melaut dan handphone nya ditinggalkan di rumah,” ujarnya.

“Dan yang mengoperasi handphone dan membuka akun Facebook tersebut adalah adiknya sendiri atas nama Adit yang masih duduk dibangku kelas 5 SD,” jelasnya.
Sehingga untuk mengantisipasi pertikaian yang terjadi diantara kedua desa tersebut, Bripka La Sahari melakukan mediasi bersama Babinsa, Kades Holimombo, orang tua pelaku, perwakilan Kades Koholimombono dan Kadus Liwu Mpacu Desa Koholimombono.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tidak akan melanjutkan kepada proses hukum,” katanya.
Dalam proses mediasi itu, Bripka La Sahari menyampaikan juga pesan kamtibmas, diantara:
1. Menghimbau agar para pemuda lebih bijak lagi menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE.
2. Menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengontrol anaknya dalam menggunakan media sosial.
3. Menghimbau kepada para pemuda agar tetap selalu menjaga hubungan silaturahmi antara pemuda kedua desa. Kalau ada persoalan, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun perangkat desa sehingga tidak berkembang menjadi konflik kedua desa.





