NARASITIME.com – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Fajar Ishak. DJ. SE. MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.
Sosialisasi Perda ini merupakan sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengembangan industri dan perlindungan ekonomi kreatif. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (23/2/2023).
Politisi Partai Hanura Sultra ini mengatakan, sejatinya sosialisasi Perda ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Kabupaten Buton tentang pengembangan industri ekonomi kreatif dan peran pemerintah daerah dalam mendukung usaha ekonomi masyarakat.

“Ini kan sudah menjadi Perda, sehingga masyarakat ini kan perlu mengetahui apa sih Perda Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif ini. Sehingga tanggung jawab anggota dewan selain melaksanakan reses juga salah satunya adalah melakukan sosialisasi Perda,” katanya.
Kata dia, sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2020 ini sejatinya sudah diundangkan pada tahun 2020 lalu melalui hak inisiatif anggota DPRD Provinsi Sultra. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan sejumlah sosialisasi pada sejumlah daerah di Sultra dan salah satunya hari ini di Kabupaten Buton, khususnya Kecamatan Pasarwajo.
“Dan saat ini saya memilih Pasarwajo sebagai pusat pertemuan para pelaku usaha ekonomi kreatif dan saya sosialisasikan Perda ini. Jadi yang hadir ini adalah mereka para pelaku usaha ekonomi kreatif yang terdiri dari perwakilan beberapa kecamatan,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2020 itu, Fajar Ishak berharap, para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memahami perannya serta peran pemerintah dalam pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif.
Dalam kesempatannya itu, Legislator Partai Hanura Sultra ini juga menyampaikan akan menyalurkan perhatian pemerintah dan DPRD Sultra tahun 2023 berupa bantuan mesin jahit kepada para ibu-ibu pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Buton.
“Itulah bentuk kepedulian pemerintah provinsi bersama dengan anggota DPRD Provinsi Sultra,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sosialisasi Perda Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif masih berlanjut.





