Dalami Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandara dan Pariwisata di Busel, Kejari Buton Periksa Enam Orang Saksi

Ekspose perkara Tipikor dipimpin langsung Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno SH, Kasi Pidsus Siti Darniati SH, bersama Tim Penyelidik. (ist)

NARASITIME.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Kantor Kejari Buton, Senin (08/5/2023). Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan, S.H, M.H melalui Kasi Intel Azer J. Orno, S.H, M.H, menerangkan bahwa perkara dugaan Tipikor ini terkait dengan Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan Tipikor dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Buton Selatan tahun anggaran 2020,” kata Azer J. Orno.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Azer J. Orno mengungkapkan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dengan inisial ES selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WR selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya, LIA selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, LU selaku Tim Penjabat Penerima Hasil Pekerjaan (TPPH) dan LH selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (TPPH).

“Jadi pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu terkait dengan pendalaman tersangka perkara Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan,” ungkapnya.

Selain mendalami perkara pokok korupsi, tambah Azer J. Orno, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan, Buton Selatan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, ia lihat sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” pungkasnya.

Pos terkait