NARASITIME.com – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Wongko dan Desa Metere, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Jum’at (20/6/2023).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut pemaparan materi dilakukan oleh Kajari Buton yang diwakili Kasi Intel Kejari Buton Azer J. Orno, SH., MH dan Kasubmi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Kejari Buton Nur Rahmat, SH tentang materi “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”.

Selain itu, Azer J. Orno dan Nur Rahmat juga memaparkan tentang asas pengelolaan keuangan desa yang harus transparansi, akuntabel, tertib, disiplin dan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kades dan perangkatnya untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa seperti menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan mengutamakan masyarakat dalam hal bantuan Dana Desa, memberikan rasa keadilan dalam masyarakat, memperkuat moral diri agar terhindar dari korupsi dan mengedepankan pola hidup sederhana.

“Bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa,” ungkap Azer J. Orno dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Azer J. Orno menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di Desa Wongko dan Desa Metere dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait Program JAGA DESA, sehingga pihak Kejari Buton bekerja sama dengan Pemkab Buton Tengah melalui Kabag Hukumnya memberikan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Turut hadir dalam giat itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kades Matere dan Kades Wongko bersama perangkatnya, BPD, Ketua BUMDes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para pendamping desa dan masyarakat kedua desa.





