NARASITIME.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan sosial, Bhabinkamtibmas Polsek Wabula, Bripka La Sahari, SH melaksanakan sambang dan sosialisasi di SMPN 39 Buton, Senin (23/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Bendera dan dihadiri oleh seluruh siswa dan dewan guru ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait bahaya kekerasan seksual, bahaya penggunaan narkoba dan pencegahan bullying dikalangan antar siswa.
Dalam momen upacara bendera tersebut, Bripka La Sahari memberikan edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual, bullying, kenakalan remaja, serta penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa remaja sering menjadi target utama dari tindak kekerasan seksual karena faktor usia dan ketidaktahuan mereka terhadap ancaman tersebut.

Kekerasan Seksual di Kalangan
Remaja
Bhabinkamtibmas Desa Holimombo, Koholimombono dan Bajo Bahari ini menyampaikan bahwa kekerasan seksual, baik fisik maupun psikologis adalah ancaman serius yang terus berkembang di kalangan remaja. Banyak kasus yang terjadi di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah dimana korban tidak berani berbicara karena ketakutan atau tekanan dari pelaku.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga meliputi pelecehan verbal, ancaman, serta eksploitasi seksual secara daring (online).
Bripka La Sahari mengajak siswa untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan atau perilaku tidak pantas kepada pihak yang berwenang, baik itu guru, orang tua atau aparat kepolisian.
Selain itu, Bripka La Sahari juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tindakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Dalam Undang-undang ini, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak dan remaja sangat tegas. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana berat, termasuk penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah besar.
“Undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa setiap anak dan remaja terlindungi dari ancaman kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi kalian semua untuk mengetahui hak-hak kalian dan melindungi diri dari hal-hal yang bisa membahayakan masa depan kalian,” ujar Bripka La Sahari di hadapan peserta upacara.
Bullying dan Narkoba
Selain kekerasan seksual, Bripka La Sahari juga membahas mengenai bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying bukan hanya berdampak pada korban secara fisik tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

“Oleh karena itu, saya mengajak adik-adik untuk mari kita ciptakan lingkungan sekolah yang lebih ramah, aman dan bebas dari kekerasan atau intimidasi,” imbaunya.
Selain bullying, pembahasan mengenai bahaya narkoba juga menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Bripka La Sahari menjelaskan betapa bahayanya narkoba bagi remaja, baik dari segi kesehatan maupun masa depan mereka.
Dalam kesempatannya itu, Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak kehidupan sosial, akademis, dan hukum seseorang, serta dapat menyebabkan kecanduan yang sulit diatasi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi di SMPN 39 Buton dapat lebih waspada terhadap bahaya kekerasan seksual, bullying, dan narkoba, serta tergerak untuk menjaga lingkungan sekolah yang lebih aman dan positif,” tukasnya.






